- Seorang pedagang takoyaki berinisial MI (52) ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat atas dugaan cabul anak 11 tahun.
- Pelaku memanfaatkan kedekatan dan menjemput korban menggunakan sepeda mini dengan dalih mengajak bermain.
- Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan disangkakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Suara.com - Warga di kawasan Jalan Bambu Larangan, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, digegerkan dengan penangkapan seorang pedagang takoyaki.
Pria paruh baya berinisial MI (52) itu diamankan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang baru berusia 11 tahun.
Peristiwa miris ini terungkap setelah pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pada Kamis (8/1/2025).
Penangkapan ini sontak membuat geger lingkungan sekitar, mengingat pelaku sehari-hari dikenal sebagai penjual makanan khas Jepang.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap MI.
"Ya, benar, kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki, yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Arnold saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Setelah penangkapan, MI langsung digelandang ke Mapolsek Kalideres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, penanganannya akan dilimpahkan ke unit khusus yang lebih berkompeten.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap, akan kami limpahkan ke unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," kata Arnold sebagaimana disitat dari kantor berita Antara.
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini
Baca Juga: Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Seorang Ibu Tewas Tertabrak Mobil saat Berjalan Kaki di Kalideres
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian, membeberkan kronologi dan modus bejat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Terungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya pernah tinggal bertetangga, sehingga ada kedekatan yang disalahgunakan oleh pelaku.
Meskipun saat ini korban diketahui sudah pindah rumah, pelaku rupanya masih bisa menjangkau korban. Kejadian nahas itu bermula ketika MI dengan sengaja menjemput korban di kediamannya.
Dengan dalih mengajak bermain, pelaku menjemput korban menggunakan sebuah sepeda mini. Aksi ini dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan izin dari orang tua korban. Kepercayaan yang ada dimanfaatkan pelaku untuk membawa korban pergi ke lokasi kejadian.
Sesampainya di sebuah tempat yang sepi, niat busuk pelaku pun terungkap. MI kemudian menyuruh korban untuk membuka seluruh pakaiannya dan melakukan tindakan asusila yang merusak masa depan anak tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat mengelak lagi. Di hadapan penyidik, pedagang takoyaki itu akhirnya mengakui semua perbuatan kejinya terhadap korban yang masih di bawah umur.