- KPK mendalami kemungkinan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada sebagai otak suap pajak Rp4 miliar.
- Staf perusahaan, Edy Yulianto, ditetapkan tersangka karena diduga hanya bertindak sebagai pelaksana perintah penyuapan.
- OTT pada Januari 2026 menetapkan lima tersangka terkait manipulasi pajak pertambangan senilai Rp75 miliar.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari pihak penyelenggara negara, mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
Sementara dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).
Edy diduga kuat menjadi pihak yang memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada para pegawai pajak tersebut. Uang pelicin itu digelontorkan untuk memanipulasi biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada periode 2023. Hasilnya, tagihan pajak yang semula mencapai sekitar Rp75 miliar berhasil disunat drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar.