Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 11 Januari 2026 | 19:50 WIB
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto menggunakan rompi tahanan di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 serta mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Baca 10 detik
  • KPK mendalami kemungkinan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada sebagai otak suap pajak Rp4 miliar.
  • Staf perusahaan, Edy Yulianto, ditetapkan tersangka karena diduga hanya bertindak sebagai pelaksana perintah penyuapan.
  • OTT pada Januari 2026 menetapkan lima tersangka terkait manipulasi pajak pertambangan senilai Rp75 miliar.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari pihak penyelenggara negara, mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

Sementara dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Edy diduga kuat menjadi pihak yang memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada para pegawai pajak tersebut. Uang pelicin itu digelontorkan untuk memanipulasi biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada periode 2023. Hasilnya, tagihan pajak yang semula mencapai sekitar Rp75 miliar berhasil disunat drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI