KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek

Rabu, 14 Januari 2026 | 11:30 WIB
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno
Baca 10 detik
  • KPK menduga Anggota DPRD Bekasi Nyumarno menerima Rp600 juta secara bertahap dari tersangka suap proyek, Sarjan (SRJ).
  • KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HMK dalam kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi.
  • ADK diduga menerima total Rp14,2 miliar ijon proyek dari Sarjan dan pihak lain melalui perantara sejak Desember 2024.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima

diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI