- KPK memiliki bukti dugaan aliran dana kasus korupsi haji kepada Aizzudin Abdurrahman sebagai Ketua Bidang Ekonomi PBNU.
- Aizzudin Abdurrahman membantah telah menerima aliran dana suap tersebut saat diperiksa KPK pada Selasa (13/1/2026).
- Penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang tersebut dan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi haji.
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi," kata Budi kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Budi menyebut, penyidik juga mendalami soal pembagian kuota haji tambahan 2024 yang disebut-sebut bermula dari inisiatif pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.