Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 14 Januari 2026 | 17:31 WIB
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejagung melacak aset Jurist Tan, tersangka korupsi laptop Kemendikbudristek, sejalan dengan penyidikan pokok perkara.
  • Jurist Tan, yang disebut 'jari menteri' dan buron, memiliki kewenangan dominan atas anggaran, SDM, dan regulasi.
  • Kesaksian mengungkap staf kementerian merasa takut karena ucapan Jurist Tan disamakan dengan pernyataan Menteri Nadiem Makarim.

Suara.com - Perburuan terhadap Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang kini buron, memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tim penyidik Gedung Bundar kini tengah menyisir dan melacak seluruh aset kekayaan milik sang 'wanita misterius' yang pernah memegang kekuasaan besar di era Menteri Nadiem Makarim.

Meski keberadaan Jurist Tan masih menjadi teka-teki, Kejagung menegaskan bahwa upaya pengembalian kerugian negara tidak akan berhenti.

Perburuan harta ini berjalan paralel dengan penyidikan pokok perkara yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada Jurist Tan, tetapi juga menyasar pihak-pihak lain yang terindikasi menikmati aliran dana haram dari proyek digitalisasi pendidikan ini.

“Asetnya kami telusuri. Jadi, paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan, tetapi tetap menelusuri aset-aset,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Langkah agresif Kejagung ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peran Jurist Tan disebut sangat sentral dan dominan dalam mengatur proyek jumbo tersebut.

Anang bahkan secara terbuka menantang Jurist Tan untuk menyerahkan diri jika merasa tidak bersalah.

“Peranan dia dominan sekali. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah, ya, hadir saja. Kalau mau, sih, untuk membuktikan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Cekal Bos Djarum, Kejagung Klaim Masih Usut Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak

Sosok 'Ditakuti' dan Disebut 'Jari Menteri'

Dominasi Jurist Tan terkuak jelas dari kesaksian Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen, Sutanto, yang merupakan mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen.

Dalam sidang, Sutanto membeberkan betapa besarnya kewenangan yang dimiliki Jurist Tan saat menjabat sebagai staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Jaksa penuntut umum bahkan mencecar saksi dengan pertanyaan tajam mengenai status Jurist Tan yang disebut-sebut sebagai 'jari menteri'.

"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang, kononnya, jaril menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?" tanya jaksa kepada saksi.

Jawaban Sutanto pun mengejutkan. Ia mengonfirmasi bahwa Nadiem Makarim sendiri yang memberikan legitimasi atas kewenangan luar biasa tersebut, mencakup tiga pilar krusial di kementerian: anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan regulasi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI