RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:40 WIB
RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Mensesneg sebut RUU Penanggulangan Disinformasi masih sebatas wacana.
  • Tujuannya untuk ciptakan pertanggungjawaban dari setiap platform dan sumber informasi.
  • YLBHI kritik keras, sebut RUU ini anti-kritik dan berpotensi bungkam oposisi.

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih sebatas wacana dan belum masuk dalam tahap pembahasan resmi.

Menurutnya, semangat utama dari wacana ini adalah untuk menciptakan pertanggungjawaban dari setiap sumber informasi di platform digital.

"Segala platform atau sumber informasi harus ada pertanggungjawabannya. Kita juga harus berpikir mengenai efeknya, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan Artificial Intelligence (AI), perlu ada mekanisme agar kecanggihan tersebut tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang merusak.

"Jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab," ujarnya.

Sorotan Keras dari YLBHI

Sebelumnya, wacana RUU yang disebut sebagai perintah langsung Presiden Prabowo ini menuai kritik keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka memandang RUU ini sebagai cerminan dari karakter kekuasaan yang anti-kritik dan alergi terhadap suara rakyat.

"Sejak lama, pejabat sangat tidak suka kritik. Presiden Prabowo menuduh ini adalah bagian dari kepentingan asing," tulis YLBHI dalam siaran persnya.

YLBHI menilai RUU ini berpotensi membungkam kelompok kritis, seperti aktivis, akademisi, jurnalis, hingga partai politik oposisi, dan bertentangan dengan mandat konstitusi mengenai kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Baca Juga: Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN

Mereka juga menyoroti proses penyusunannya yang dinilai tertutup dan tergesa-gesa.

"Ini semakin menunjukkan rencana busuk dan gelap dari pemerintah. YLBHI mendesak agar pemerintah menghentikan rencana ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Presiden Prabowo Subianto Resmikan 166 Sekolah Rakyat

Presiden Prabowo Subianto Resmikan 166 Sekolah Rakyat

Video
Selasa, 13 Januari 2026 | 22:00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI