Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan

Bangun Santoso

Kamis, 15 Januari 2026 | 17:43 WIB
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
Pakar hukum tata negara dan juga kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar
baca 10 detik
  • Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo dkk., menyampaikan tujuh keberatan fundamental mengenai penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
  • Kuasa hukum mengkritisi dasar penetapan tersangka yang tidak spesifik mengenai waktu dan tempat terjadinya peristiwa pidana yang dituduhkan.
  • Penyidik dinilai janggal menerapkan pasal berlapis UU ITE yang tidak relevan dengan laporan awal pencemaran nama baik dan fitnah.

Suara.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun, yang bertindak sebagai kuasa hukum bagi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT), secara terbuka membeberkan tujuh poin keberatan fundamental terhadap penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Refly Harun, proses hukum yang berjalan terhadap kliennya sarat dengan kejanggalan, mulai dari dasar penetapan tersangka yang sumir hingga penggunaan pasal-pasal yang dinilai tidak relevan.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah perlakuan yang berbeda antara laporan terhadap kliennya dengan laporan awal mengenai ijazah itu sendiri.

"Pertama, soal pelimpahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi, mengenai kasus di klaster dua. Nah, kalau klaster satu itu, boro-boro mau dilimpahkan, diperiksa saja belum sampai sekarang," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).

Refly juga mengkritik keras dasar penetapan tersangka terhadap RRT yang dianggapnya tidak memiliki landasan yang jelas. Ia mempertanyakan unsur-unsur esensial dalam sebuah peristiwa pidana yang tidak mampu ditunjukkan secara spesifik oleh penyidik.

"Karena tidak ditunjukkan secara spesifik 'locus delicti'-nya yang mana, 'tempus delicti'-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana. Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah 'tempus delicti' yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025. Tapi yang spesifiknya, kita tak tahu," kata Refly sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Sebagai informasi, tempus delicti adalah waktu terjadinya tindak pidana, sedangkan locus delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana. Keduanya merupakan unsur vital dalam hukum acara pidana.

Ijazah Asli yang Justru Menimbulkan Keraguan

Keberatan ketiga justru muncul dari upaya penyidik untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Menurut Refly, momen saat selembar kertas ijazah asli diperlihatkan dalam gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025 malah semakin menguatkan kecurigaan.

baca juga

"Antara lain adalah terlihat dari proses yang tidak transparan, tidak boleh disentuh, tidak boleh diraba, apalagi difoto," katanya.

Keraguan tim kuasa hukum semakin tebal saat mempertanyakan kredibilitas ahli yang dihadirkan oleh penyidik.

Refly menyebut keahlian mereka tidak jelas dan bahkan menuding adanya potensi manipulasi data. Kekecewaan memuncak saat agenda adu argumen dengan para ahli tersebut tidak pernah terjadi.

"Jadi, waktu gelar perkara khusus pada 15 Desember, kami berharap akan 'crossfire' (baku tembak) dengan ahli sana, ternyata tak satu pun ahli dikeluarkan oleh mereka," ucap Refly.

Atas dasar itu, Refly menegaskan bahwa pernyataan keaslian ijazah Jokowi oleh pihak penyidik tidak bisa diterima begitu saja.

Ia menuntut adanya proses verifikasi yang independen dan transparan melalui uji laboratorium forensik yang kredibel.

"Kami tidak terima sesungguhnya ketika mereka menyatakan itu asli tanpa sebuah proses yang memadai dan transparan. Karena itu kita ingin ada the second, the third opinion bila perlu," ucap Refly.

Pasal Berlapis yang Dianggap Janggal

Poin keberatan keenam menyoroti tindakan penyidik yang dinilai berlebihan dengan menjerat kliennya menggunakan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap tidak relevan dengan pokok aduan.

"Asal muasalnya adalah delik pencemaran nama baik dan delik fitnah. Tiba-tiba kok masuk pasal-pasal provokasi, pasal-pasal ujaran kebencian, pasal edit dokumen, manipulasi, kemudian edit dokumen seolah-olah itu dokumen yang otentik," katanya.

Pada poin terakhir, Refly menyimpulkan bahwa dari enam pasal yang disangkakan kepada RRT, tidak ada satupun yang memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan perbuatan yang dituduhkan.

"Jadi RRT ini dikenakan enam pasal dengan juncto-juncto-nya ya. 6 pasal itu tidak ada yang relevan," ucapnya.

Adapun enam pasal yang dimaksud mencakup Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP (fitnah), serta serangkaian pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 27A (pencemaran nama baik elektronik), Pasal 28 ayat (2) (ujaran kebencian SARA), Pasal 32 ayat 1 (mengubah/merusak dokumen elektronik), dan Pasal 35 (manipulasi data elektronik).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?

Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:57 WIB

KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding

KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:26 WIB

Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU

Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:20 WIB

Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 17:33 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!

Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 08:43 WIB

Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas

Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 05:30 WIB

Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 07:52 WIB

Terkini

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

×