Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Vania Rossa

Jum'at, 16 Januari 2026 | 14:27 WIB
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Presiden ke-7 Jokowi. (Suara.com/Ari Welianto)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 menghentikan penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis karena RJ diterima.
  • Penghentian kasus ini terjadi setelah pertemuan antara Jokowi dengan Eggi dan Damai Hari Lubis di Solo.
  • Proses hukum tetap berlanjut untuk enam tersangka lain yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Suara.com - Polda Metro Jaya dikabarkan telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menerima permohonan restorative justice (RJ). Penghentian perkara tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Hal itu diungkap kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara. Ia memastikan bahwa permohonan RJ telah diajukan dan dikabulkan oleh penyidik.

“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Rivai menjelaskan, permohonan RJ diajukan setelah pertemuan antara Jokowi dengan Eggi serta Damai Hari Lubis di Solo. Pertemuan itu menjadi titik awal tercapainya perdamaian antara para pihak.

“Setelah pertemuan Solo,” kata Rivai singkat.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, Jokowi dipastikan tidak lagi melanjutkan proses hukum terhadap Eggi dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.

Namun demikian, Rivai menegaskan bahwa langkah restorative justice ini tidak berlaku bagi seluruh tersangka. Proses hukum terhadap enam tersangka lain masih tetap berjalan.

“Masih lanjut proses hukumnya,” tegas Rivai.

Dalam perkara ini Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan tersangka. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

baca juga

Tersangka di klaster pertama di antaranya; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sedangkan tersangka di klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) Juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat (4), dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Pada 15 Desember 2025 lalu, penyidik Polda Metro Jaya juga sempat menunjukkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus itu menghadirkan kedua belah pihak, baik kubu Jokowi maupun tersangka Roy Suryo Cs. Hasilnya penyidik menyimpulkan ijazah Jokowi asli dan proses hukum terus berlanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?

Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:38 WIB

Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan

Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:43 WIB

Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?

Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:57 WIB

Terkini

Punya Bukti Rekaman! Doli Usul RDP Khusus Bareng KPU Usut Pasal Selundupan yang Loloskan Gibran

Punya Bukti Rekaman! Doli Usul RDP Khusus Bareng KPU Usut Pasal Selundupan yang Loloskan Gibran

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Saham Anjlok! BBCA Buyback Saham 19-21 Oktober 2026, Karyawan Dilarang Transaksi

Saham Anjlok! BBCA Buyback Saham 19-21 Oktober 2026, Karyawan Dilarang Transaksi

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior

Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Keriting Tembus Rp126.400 per Kg, Bawang Merah Naik 18 Persen

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Keriting Tembus Rp126.400 per Kg, Bawang Merah Naik 18 Persen

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Rumah Dialih Fungsi Jadi Kafe Tanpa Izin? Siap-siap Disegel Pemkot Makassar

Rumah Dialih Fungsi Jadi Kafe Tanpa Izin? Siap-siap Disegel Pemkot Makassar

Sulsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Akhir Pekan Kelabu Pemain Timnas Indonesia di Eropa, Kevin Diks hingga Dean James Tumbang

Akhir Pekan Kelabu Pemain Timnas Indonesia di Eropa, Kevin Diks hingga Dean James Tumbang

Bola | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Membaca Fenomena Sosial dalam Buku Kumpulan Esai Sastra Harmonium

Membaca Fenomena Sosial dalam Buku Kumpulan Esai Sastra Harmonium

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Penundaan Proyek Migas Bisa Gerus Penerimaan Negara, Dukungan Pemda Disorot

Penundaan Proyek Migas Bisa Gerus Penerimaan Negara, Dukungan Pemda Disorot

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:11 WIB

Kronologis 320 Mahasiswa Meninggal Dapat Dana KIP Rp 2,7 Miliar

Kronologis 320 Mahasiswa Meninggal Dapat Dana KIP Rp 2,7 Miliar

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Komunikasi Pemerintah Prabowo Kena Kritik: Menteri Kerap Blunder, Narasi Tak Sinkron!

Komunikasi Pemerintah Prabowo Kena Kritik: Menteri Kerap Blunder, Narasi Tak Sinkron!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:10 WIB

×