- Noe Letto dan Frank Hutapea dilantik menjadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional.
- Keduanya punya riwayat pendidikan dan pengalaman yang mumpuni di bidang masing-masing.
- Publik pun penasaran dengan jabatan setara Eselon IIA dan berapa gaji yang diterima.
Suara.com - Publik baru-baru ini dikejutkan dengan kabar dilantiknya sejumlah tokoh ternama sebagai Tenaga Ahli di lingkungan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Kira-kira berapa gaji mereka?
Dua nama yang paling mencuri perhatian adalah Sabrang Mowo Damar Panuluh (anak Cak Nun), yang lebih dikenal sebagai Noe Letto, dan pengacara muda Frank Alexander Hutapea, (putra Hotman Paris Hutapea).
Penunjukan ini sontak memicu beragam diskusi di ruang publik. Salah satu pertanyaan yang paling banyak mengemuka adalah, "berapa gaji tenaga ahli dewan pertahanan nasional?"
Wajar saja, jabatan strategis yang bertugas memberi masukan langsung kepada Presiden ini tentu mengundang rasa penasaran, terutama terkait kompensasi yang diterima.
Artikel ini akan mengupas tuntas estimasi pendapatan, peran, serta kualifikasi yang membuat tokoh-tokoh seperti Noe Letto dan Frank Hutapea dipercaya mengemban tugas penting ini.
Mengenal Dewan Pertahanan Nasional dan Peran Tenaga Ahli
Sebelum membahas soal gaji, penting untuk memahami apa itu DPN. Dewan Pertahanan Nasional adalah lembaga pemerintah non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas utamanya adalah membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan strategi nasional guna menjamin pertahanan dan keamanan negara.
Di sinilah peran Tenaga Ahli menjadi vital. Mereka adalah para pakar dari berbagai disiplin ilmu yang direkrut untuk memberikan analisis, kajian mendalam, dan rekomendasi strategis kepada Presiden mengenai isu-isu krusial.
Kehadiran mereka memastikan bahwa kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan dari berbagai sudut pandang, mulai dari militer, hukum, sosial, hingga budaya.
Baca Juga: Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
Estimasi Gaji Tenaga Ahli DPN
Jadi, berapa sebenarnya gaji seorang tenaga ahli DPN? Karena posisinya bukan jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tidak menerima gaji tetap bulanan seperti PNS pada umumnya.
Kompensasi yang mereka terima lebih bersifat honorarium atau hak keuangan lainnya. Jabatan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional ini setara dengan pejabat Eselon II.
Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh Tenaga Ahli DPN setara dengan pejabat eselon IIA.
Ini adalah level jabatan yang cukup tinggi dalam hierarki birokrasi, seperti Direktur atau Kepala Biro di kementerian. Jika mengacu pada standar tersebut, kita bisa membuat estimasi pendapatannya:
- Gaji Pokok: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk Golongan IV (yang biasanya menduduki jabatan eselon II) berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Ini adalah komponen terbesar dari pendapatan pejabat. Besaran Tukin bervariasi antar instansi, namun untuk level eselon II, angkanya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Sebagai gambaran, Tukin untuk kelas jabatan 17 (setara Eselon II.a) bisa berada di kisaran Rp 33.240.000.
- Tunjangan Jabatan: Untuk jabatan struktural eselon II.A, tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp3.250.000.
Dengan menggabungkan komponen-komponen tersebut, estimasi total pendapatan atau take home pay yang diterima seorang pejabat setara eselon IIA bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Angka ini tentunya sepadan dengan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam memberikan masukan strategis kepada kepala negara.