- Dua pria berinisial HW dan FTR ditetapkan tersangka setelah janjian masturbasi di Bus TransJakarta Rute 1A.
- Pertemuan tersebut direncanakan melalui media sosial tiga hari sebelumnya dan terjadi di tengah keramaian penumpang.
- Aksi mereka menyebabkan cairan mengenai pakaian seorang penumpang perempuan, lalu pelaku diamankan petugas dan penumpang.
Suara.com - Dua lelaki ditangkap polisi setelah janjian untuk masturbasi bersama di Bus TransJakarta Rute 1A, Balai Kota-Pantai Maju.
Kekinian, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, dua lelaki berinisial HW dan FTR itu telah dijadikan tersangka.
Aksi tak terpuji ini tidak hanya melanggar norma kesopanan, tetapi juga memicu kemarahan publik setelah terungkap bahwa perbuatan tersebut dilakukan di tengah keramaian penumpang.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan kedua pelaku setelah adanya laporan dari warga dan petugas Transjakarta yang berada di lokasi kejadian.
Kenal di Media Sosial dan Sudah Janjian
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terungkap fakta mengejutkan mengenai hubungan antara kedua tersangka.
AKBP Onkoseno membeberkan bahwa HW dan FTR bukanlah teman lama.
Keduanya menjalin komunikasi melalui platform digital sebelum memutuskan untuk bertemu secara fisik.
"Pelaku HW dan FTR sebelumnya tidak saling kenal. Mereka baru kenal setelah berkomunikasi melalui media sosial," kata Onkoseno, dikutip hari Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
Hubungan singkat ini berlanjut dengan intensitas komunikasi yang rutin.
Seno menambahkan, pertemuan di dalam bus tersebut bukanlah sebuah kebetulan, melainkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
"Tiga hari sebelumnya mereka sudah berkomunikasi," kata dia.
Pada malam kejadian, keduanya sepakat untuk bertemu dan pulang bersama menggunakan jasa transportasi bus TransJakarta.
Titik temu mereka berada di salah satu halte di kawasan Jakarta Utara.
"Mereka janjian bareng pulang pakai TransJakarta. Ketemuan di Halte Busway PIK."
Aksi Bejat di Tengah Penumpang: Cairan Mengenai Korban
Kejadian bermula saat bus sedang melaju menuju Pantai Maju. Di tengah situasi bus yang berisi penumpang, tersangka FTR nekat melakukan tindakan masturbasi terhadap HW.
Tindakan nekat ini mencapai puncaknya ketika cairan dari perbuatan asusila tersebut keluar, dan mengenai pakaian seorang penumpang perempuan yang berdiri atau duduk di dekat mereka.
Kejadian ini sempat luput dari perhatian karena korban awalnya tidak menaruh curiga.
Korban merasakan ada sesuatu yang basah di bagian belakang pakaiannya.
Namun ia memiliki persepsi lain karena kondisi di dalam bus. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara (AC) bus yang bocor.
Tapi, aksi menjijikkan ini akhirnya terbongkar berkat kejelian penumpang lain yang melihat langsung perbuatan menyimpang tersebut.
Saksi mata menyadari ada kejanggalan dari gerakan dan posisi kedua tersangka.
"Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya," ucap Seno.
Begitu teriakan tersebut menggema, suasana bus langsung riuh.
Korban yang tadinya menganggap cairan tersebut adalah air AC, baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan dan tindakan asusila.
Penangkapan dan Ancaman Pidana
Merespons kegaduhan di dalam bus, petugas kondektur Transjakarta yang sedang bertugas langsung mengambil tindakan tegas.
Dibantu sejumlah penumpang yang geram, kedua pelaku segera diamankan agar tidak melarikan diri saat bus berhenti.
"Kondektur TransJakarta dan sejumlah penumpang langsung mengamankan keduanya," kata dia.
Setelah diamankan, HW dan FTR langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepada penyidik, keduanya memberikan keterangan bahwa aksi asusila di ruang publik ini merupakan yang pertama kali mereka lakukan.
Meski demikian, polisi tidak lantas percaya begitu saja dan terus melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya, HW dan FTR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada keduanya dengan jeratan pasal yang serius.
“Kini keduanya sudah menjadi tersangka. Kami menjeratnya memakai Pasal 406 KUHP tentang Perbuatan Asusila di Muka Umum."