- Seorang ayah berinisial FH di Pademangan Barat menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.
- Korban melaporkan perbuatan ayahnya ke Polres Metro Jakarta Utara pada 15 November 2025, setelah perbuatan itu terjadi sejak April 2025.
- Pelaku telah diamankan dan dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak; korban akan mendapat perlindungan serta pendampingan psikologis.
Suara.com - Seorang ayah di Pademangan Barat, Jakarta Utara berinisial FH tega menyetubuhi putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.
Aksi keji ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara, pada 15 November 2025.
Di hadapan penyidik, remaja malang itu mengaku telah disetubuhi berulang kali oleh ayahnya sejak April 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menyebut pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengumpulkan bukti usai mendapat laporan tersebut.
“Penyidik Unit PPA telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Pelaku, FH, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal.
Onkoseno memastikan proses hukum akan berjalan cepat dan korban akan mendapatkan perlindungan penuh.
“Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” kata dia.
Baca Juga: Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
Kasus tragis ini menambah panjang daftar kelam kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan serupa di lingkungannya.