Menteri Nusron Kucurkan Rp3,1 M, Terbitkan SK 'Tanah Musnah' untuk Korban Bencana Aceh

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 19 Januari 2026 | 18:53 WIB
Menteri Nusron Kucurkan Rp3,1 M, Terbitkan SK 'Tanah Musnah' untuk Korban Bencana Aceh
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (kanan). (bidik layar video)
  • Menteri ATR/BPN alokasikan Rp3,1 miliar untuk jaminan hak tanah korban bencana Aceh pascarapat dengan Komisi II DPR RI.
  • Kantor Pertanahan Aceh Tamiang rusak parah, menghancurkan sekitar 30% arsip vital seperti buku tanah dan surat ukur.
  • Bagi tanah yang musnah akibat bencana, pemerintah akan menerbitkan SK Penetapan Tanah Musnah demi kepastian hukum warga.

Suara.com - Pemerintah mengambil langkah darurat untuk menjamin nasib hak atas tanah masyarakat yang menjadi korban bencana banjir dan longsor di Aceh.

Tak tanggung-tanggung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 miliar sekaligus menyiapkan instrumen hukum baru bagi warga yang tanahnya lenyap ditelan bencana.

Langkah strategis ini diungkapkan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam forum tersebut, ia memaparkan kondisi kritis yang dihadapi layanan pertanahan di Serambi Mekkah, khususnya Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Tamiang yang mengalami kerusakan berat.

Bencana tersebut tidak hanya melumpuhkan fisik bangunan, tetapi juga menghancurkan sekitar 30 persen arsip vital seperti buku tanah dan surat ukur. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekacauan hukum pertanahan jika tidak segera ditangani.

"Untuk mengatasi masalah tersebut, kami telah mengalokasikan anggaran sebanyak 3,1 miliar untuk kepentingan sarana evakuasi dan pelayanan sementara,” ujar Nusron dalam rapat tersebut.

Nusron merinci, dana miliaran rupiah itu akan dialokasikan secara cermat untuk memastikan pelayanan publik tidak mati suri. Sebagian besar anggaran akan digunakan untuk menyewa ruko dan kantor sementara di Langkat dan Langsa, yang berfungsi sebagai pusat layanan darurat.

Selain itu, dana juga difokuskan untuk pengadaan fasilitas kantor back office dan front office, serta yang terpenting, membiayai proses restorasi arsip-arsip penting yang rusak dengan menggandeng layanan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Namun, sorotan utama dari kebijakan ini adalah solusi bagi masalah yang paling pelik: nasib tanah warga yang secara fisik hilang atau musnah akibat bencana.

Nusron Wahid menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum melalui sebuah prosedur inventarisasi yang ketat.

“Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah musnah, yakni tanah yang hilang akibat bencana, prosesnya berwujud pada penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah,” jelasnya.

Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tanah Musnah ini menjadi terobosan hukum untuk memastikan status tanah yang hilang tercatat secara resmi oleh negara.

Sementara itu, bagi tanah yang hanya terdampak namun wujudnya masih ada, pemerintah akan mendorong upaya rekonstruksi atau reklamasi.

Nusron juga memberikan jaminan penuh bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertifikat hak atas tanah mereka.

Ia memastikan bahwa hak legalitas mereka tidak akan hilang dan akan diakui sepenuhnya oleh negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh

Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh

Bisnis | Senin, 19 Januari 2026 | 12:31 WIB

TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan

TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan

News | Senin, 19 Januari 2026 | 11:20 WIB

PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala

PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 20:20 WIB

Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 14:02 WIB

Dua Bulan Pascabanjir, Instalasi Farmasi RSUD Aceh Tamiang Mulai Pulih Bertahap

Dua Bulan Pascabanjir, Instalasi Farmasi RSUD Aceh Tamiang Mulai Pulih Bertahap

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 12:29 WIB

5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh

5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh

News | Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:43 WIB

Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian

Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 16:38 WIB

Terkini

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB

Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset

Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:10 WIB

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB