- Menteri ATR/BPN alokasikan Rp3,1 miliar untuk jaminan hak tanah korban bencana Aceh pascarapat dengan Komisi II DPR RI.
- Kantor Pertanahan Aceh Tamiang rusak parah, menghancurkan sekitar 30% arsip vital seperti buku tanah dan surat ukur.
- Bagi tanah yang musnah akibat bencana, pemerintah akan menerbitkan SK Penetapan Tanah Musnah demi kepastian hukum warga.
“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” tegasnya.
Langkah-langkah komprehensif ini, menurut Nusron, merupakan manifestasi kehadiran negara dalam melindungi hak-hak rakyat, terutama dalam situasi rentan pascabencana.
Pemulihan yang dilakukan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum dan sosial yang fundamental bagi warga terdampak.
“Kita ingin rakyat kembali bangkit, tidak hanya rumahnya, tapi juga kepastian hak atas tanahnya,” pungkasnya.