156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras

Selasa, 20 Januari 2026 | 09:31 WIB
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
Ilustrasi obat keras berbahaya. [Ist]
Baca 10 detik
  • Gerindra desak Pemprov DKI perketat penjualan obat keras tanpa resep.
  • Langkah ini buntut 156 siswa terpapar narkotika selama tahun 2025.
  • Satpol PP didorong untuk merazia dan menutup toko obat nakal.

Suara.com - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memperketat mekanisme penjualan obat keras. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika, menyusul temuan bahwa sebanyak 156 siswa telah menjadi korban paparan narkoba sepanjang tahun 2025.

Selain itu, Pemprov juga diminta memberikan perhatian khusus terhadap 137 titik daerah rawan narkoba yang tersebar di Ibu Kota.

Dorong Aturan Tegas dalam Raperda P4GN

Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Adnan Taufiq, menegaskan bahwa aturan pengetatan ini harus dicantumkan dalam Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN).

"Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemprov DKI, melalui Dinas Kesehatan, untuk memperketat pemberian izin penjualan obat-obatan yang tergolong obat keras atau obat wajib resep dokter, seperti tramadol dan alprazolam," ujar Adnan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (19/1/2026).

Razia dan Penutupan Toko Obat Nakal

Adnan menilai kebijakan ini sangat mendesak, mengingat maraknya peredaran obat keras di kawasan seperti Tanah Abang, Jatinegara, dan Mangga Besar. Ia mendorong agar Satpol PP diberikan kewenangan tegas untuk menindak para penjual nakal.

"Fraksi Partai Gerindra mendorong agar Satpol PP bersama instansi terkait diberikan kewenangan tegas untuk melakukan penertiban melalui razia, penutupan, serta proses hukum terhadap toko obat dan apotek yang menjual obat keras tanpa resep dokter," tuturnya.

Gerindra juga menekankan pentingnya pengawasan yang komprehensif terhadap seluruh rantai distribusi, mulai dari penerbitan resep hingga penjualan di tingkat pengecer, untuk menutup celah praktik ilegal.

Baca Juga: DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI