- Gerindra desak Pemprov DKI perketat penjualan obat keras tanpa resep.
- Langkah ini buntut 156 siswa terpapar narkotika selama tahun 2025.
- Satpol PP didorong untuk merazia dan menutup toko obat nakal.
Suara.com - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memperketat mekanisme penjualan obat keras. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika, menyusul temuan bahwa sebanyak 156 siswa telah menjadi korban paparan narkoba sepanjang tahun 2025.
Selain itu, Pemprov juga diminta memberikan perhatian khusus terhadap 137 titik daerah rawan narkoba yang tersebar di Ibu Kota.
Dorong Aturan Tegas dalam Raperda P4GN
Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Adnan Taufiq, menegaskan bahwa aturan pengetatan ini harus dicantumkan dalam Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN).
"Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemprov DKI, melalui Dinas Kesehatan, untuk memperketat pemberian izin penjualan obat-obatan yang tergolong obat keras atau obat wajib resep dokter, seperti tramadol dan alprazolam," ujar Adnan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (19/1/2026).
Razia dan Penutupan Toko Obat Nakal
Adnan menilai kebijakan ini sangat mendesak, mengingat maraknya peredaran obat keras di kawasan seperti Tanah Abang, Jatinegara, dan Mangga Besar. Ia mendorong agar Satpol PP diberikan kewenangan tegas untuk menindak para penjual nakal.
"Fraksi Partai Gerindra mendorong agar Satpol PP bersama instansi terkait diberikan kewenangan tegas untuk melakukan penertiban melalui razia, penutupan, serta proses hukum terhadap toko obat dan apotek yang menjual obat keras tanpa resep dokter," tuturnya.
Gerindra juga menekankan pentingnya pengawasan yang komprehensif terhadap seluruh rantai distribusi, mulai dari penerbitan resep hingga penjualan di tingkat pengecer, untuk menutup celah praktik ilegal.
Baca Juga: DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba