KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:33 WIB
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PKB, Mafirion. (tangkapan layar/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Mafirion, anggota Komisi XIII DPR RI, soroti potensi kekosongan hukum sejak KUHP Nasional berlaku 2 Januari.
  • Ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan KUHP lama memerlukan kejelasan aturan transisi segera.
  • Diperlukan juklak dan juknis dari pemerintah agar aparat penegak hukum tidak bingung menerapkan aturan baru.

Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, memberikan catatan serius terkait masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Ia memperingatkan adanya potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat proses penegakan keadilan di Indonesia.

Ia menilai, mulai berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari lalu membawa tantangan besar bagi aparat penegak hukum, terutama dalam menangani ribuan perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan atau penyidikan menggunakan landasan hukum KUHP lama.

“Sejak 2 Januari KUHP Nasional mulai berlaku, saya melihat ke depan ada potensi kekosongan penerapan hukum. Sebab, ada ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan menggunakan KUHP lama. Ini harus segera mendapat kejelasan,” ujar Mafirion kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah perubahan pasal-pasal tindak pidana narkotika. Mafirion mencontohkan Pasal 111 dan Pasal 114 dalam KUHP lama yang mengatur tegas mengenai jual beli serta kepemilikan.

Dalam KUHP Nasional yang baru, aturan tersebut kini dialihkan ke Pasal 609 dan 610, yang menurutnya memiliki cakupan substansi yang berbeda.

“Pertanyaannya, bagaimana nasib kasus-kasus narkotika yang sedang berjalan? Apakah langsung menyesuaikan dengan KUHP baru, atau tetap menggunakan ketentuan lama? Ini harus jelas, agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan,” tegasnya.

Meskipun dalam KUHP Nasional terdapat Pasal 618 yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menggunakan prinsip keadilan demi kepentingan masyarakat, Mafirion memandang hal tersebut belum cukup solid tanpa adanya panduan teknis yang mendalam.

“Ketentuan ini memang memberi ruang diskresi kepada hakim, tetapi tanpa penjelasan yang rinci, justru berpotensi menimbulkan kebingungan, baik di tingkat aparat penegak hukum maupun di masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu

Guna menghindari kerancuan hukum yang berkepanjangan, Mafirion mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung untuk segera merumuskan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai kompas dalam masa transisi ini.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dikorbankan dalam proses peralihan undang-undang.

“Transisi hukum pidana ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah. Negara harus hadir memastikan tidak ada kekosongan hukum, tidak ada ketidakpastian, dan yang paling penting, tidak merugikan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI