KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:33 WIB
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PKB, Mafirion. (tangkapan layar/Bagaskara)
  • Mafirion, anggota Komisi XIII DPR RI, soroti potensi kekosongan hukum sejak KUHP Nasional berlaku 2 Januari.
  • Ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan KUHP lama memerlukan kejelasan aturan transisi segera.
  • Diperlukan juklak dan juknis dari pemerintah agar aparat penegak hukum tidak bingung menerapkan aturan baru.

Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, memberikan catatan serius terkait masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Ia memperingatkan adanya potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat proses penegakan keadilan di Indonesia.

Ia menilai, mulai berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari lalu membawa tantangan besar bagi aparat penegak hukum, terutama dalam menangani ribuan perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan atau penyidikan menggunakan landasan hukum KUHP lama.

“Sejak 2 Januari KUHP Nasional mulai berlaku, saya melihat ke depan ada potensi kekosongan penerapan hukum. Sebab, ada ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan menggunakan KUHP lama. Ini harus segera mendapat kejelasan,” ujar Mafirion kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah perubahan pasal-pasal tindak pidana narkotika. Mafirion mencontohkan Pasal 111 dan Pasal 114 dalam KUHP lama yang mengatur tegas mengenai jual beli serta kepemilikan.

Dalam KUHP Nasional yang baru, aturan tersebut kini dialihkan ke Pasal 609 dan 610, yang menurutnya memiliki cakupan substansi yang berbeda.

“Pertanyaannya, bagaimana nasib kasus-kasus narkotika yang sedang berjalan? Apakah langsung menyesuaikan dengan KUHP baru, atau tetap menggunakan ketentuan lama? Ini harus jelas, agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan,” tegasnya.

Meskipun dalam KUHP Nasional terdapat Pasal 618 yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menggunakan prinsip keadilan demi kepentingan masyarakat, Mafirion memandang hal tersebut belum cukup solid tanpa adanya panduan teknis yang mendalam.

“Ketentuan ini memang memberi ruang diskresi kepada hakim, tetapi tanpa penjelasan yang rinci, justru berpotensi menimbulkan kebingungan, baik di tingkat aparat penegak hukum maupun di masyarakat,” jelasnya.

Guna menghindari kerancuan hukum yang berkepanjangan, Mafirion mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung untuk segera merumuskan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai kompas dalam masa transisi ini.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dikorbankan dalam proses peralihan undang-undang.

“Transisi hukum pidana ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah. Negara harus hadir memastikan tidak ada kekosongan hukum, tidak ada ketidakpastian, dan yang paling penting, tidak merugikan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?

RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?

Liks | Senin, 19 Januari 2026 | 20:30 WIB

Demi Kebutuhan Pabrik, DPR Desak ESDM Beri Tambahan Kuota RKAB ke Vale

Demi Kebutuhan Pabrik, DPR Desak ESDM Beri Tambahan Kuota RKAB ke Vale

Bisnis | Senin, 19 Januari 2026 | 19:34 WIB

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?

News | Senin, 19 Januari 2026 | 18:58 WIB

Terkini

Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang

Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:38 WIB

Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono

Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:37 WIB

Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta

Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:36 WIB

Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan

Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:33 WIB

Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us

Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:29 WIB

Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta

Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:22 WIB

Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul

Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:21 WIB

Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate

Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:20 WIB

Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi

Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:13 WIB

Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog

Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:10 WIB