- Persentase RTH DKI Jakarta baru mencapai 5,60%, jauh di bawah amanat UU 26/2007 minimal 30%.
- Pemprov DKI Jakarta menargetkan pemenuhan RTH ideal sebesar 30 persen pada tahun 2045 secara bertahap.
- Strategi peningkatan RTH mencakup optimalisasi fasos-fasum pengembang dan pemanfaatan lahan tidur yang tidak terpakai.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi standar ideal ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tengah belantara beton ibu kota.
Hingga saat ini, persentase RTH di Jakarta tercatat baru menyentuh angka 5,60 persen dari total luas wilayah.
Capaian tersebut sebenarnya mengalami kenaikan tipis sebesar 0,24 persen dibandingkan realisasi pada 2024 yang berada di angka 5,36 persen.
Namun, angka ini masih menyisakan jurang yang sangat lebar jika merujuk pada regulasi nasional yang mewajibkan wilayah perkotaan memiliki RTH minimal 30 persen.
Kewajiban penyediaan paru-paru kota tersebut telah diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam beleid tersebut, Pasal 29 menekankan bahwa proporsi 30 persen RTH terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Aturan ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Bappeda DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mengejar target tersebut secara bertahap.
"Terkait dengan RTH, kami akan mencoba mencapai 30 persen di 2045. Oleh karenanya, secara bertahap beberapa strategi memang kami lakukan," ujar Atika dalam konferensi pers realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Jebolan Europa League Selangkah Lagi Perkuat Persija Jakarta, Siapa Dia?
Untuk mengakselerasi upaya tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mengandalkan kucuran dana dari APBD, tetapi juga menagih kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang.
Optimalisasi lahan tidur yang tidak terpakai juga menjadi salah satu solusi untuk menambah titik-titik hijau baru di setiap sudut kota yang kian padat.
"Ini memerlukan sinergi luar biasa dari seluruh stakeholder yang ada di Pemprov dan juga di seluruh masyarakat," kata Atika.
Selain perluasan lahan hijau, Jakarta juga berfokus pada penurunan emisi gas rumah kaca yang dilaporkan telah mencapai 26,96 persen.
Berbagai program pendukung, seperti penerapan Intelligent Transport System (ITS) hingga efisiensi energi bangunan, terus digalakkan demi memperbaiki kualitas lingkungan hidup.