- ATR/BPN mencabut HGU seluas 85,2 hektar milik PT Sweet Indo Lampung (SGC) karena berdiri di atas aset Kemhan.
- Pencabutan ini hasil rapat koordinasi lembaga negara, mengakhiri penguasaan lahan SGC yang bernilai Rp14,5 triliun.
- TNI AU akan segera mengurus sertifikat baru atas nama Kemhan setelah status tanah tersebut kembali kepada negara.
Lantas, bagaimana bisa HGU untuk perusahaan swasta raksasa terbit di atas lahan pertahanan negara? Nusron Wahid membeberkan kronologi berdasarkan klaim yang pernah diajukan oleh pihak perusahaan saat mengajukan perpanjangan HGU.
Menurut SGC, lahan tersebut mereka peroleh secara sah melalui proses lelang di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebuah lembaga yang dibentuk pasca-krisis moneter 1998 untuk menangani aset bermasalah.
“Keterangan yang disampaikan kepada ATR/BPN, mereka mengajukan perpanjangan karena tanahnya itu perolehannya dulu adalah membeli dari hasil lelang. Lelang di mana? Lelang di BPPN,” tandas Nusron.