Dari Kenaikan PBB hingga Uang di Dalam Karung: Puncak Drama Bupati Pati Sudewo

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 22 Januari 2026 | 07:05 WIB
Dari Kenaikan PBB hingga Uang di Dalam Karung: Puncak Drama Bupati Pati Sudewo
Ilustrasi Bupati Pati Sudewo yang terjaring operasi tertangkap tangan atau OTT KPK. [Suara.com/Syahda]
  • Bupati Pati Sudewo ditangkap KPK atas dugaan pemerasan jabatan desa.
  • Ia diduga mengumpulkan uang Rp 2,6 miliar dari para calon perangkat desa.
  • Sebelumnya, ia picu demo besar akibat kebijakan kenaikan PBB 250 persen.

Suara.com - Perjalanan Sudewo sebagai Bupati Kabupaten Pati diwarnai serangkaian kontroversi yang kerap memicu gejolak publik. Mulai dari kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB hingga 250 persen yang menyulut amarah warga, hingga ancaman pemakzulan yang sempat bergulir panas. Namun, puncak dari drama kepemimpinannya terjadi saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.

KINI, Sudewo resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Politikus Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, sebuah akhir antiklimaks dari karier politiknya yang penuh gejolak.

KPK resmi menahan Bupati Pati Sudewo setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menahan tiga kepala desa yang diduga menjadi kaki tangannya: Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

Infografis rekam jejak kontroversi Bupati Pati Sudewo yang terjaring OTT KPK. [Suara.com/Syahda]
Infografis rekam jejak kontroversi Bupati Pati Sudewo yang terjaring OTT KPK. [Suara.com/Syahda]

Modus Pemerasan Sistematis Berkedok 'Tim 8'

Di balik penangkapan ini, KPK mengungkap sebuah modus pemerasan yang sistematis. Asep Guntur menjelaskan, semua bermula pada akhir 2025, ketika Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Peluang ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk mengeruk keuntungan pribadi.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

Di setiap kecamatan, ditunjuk seorang kepala desa yang juga bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau 'Tim 8'. Mereka bertugas menginstruksikan para kepala desa di wilayahnya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

Proses pengumpulan uang ini, lanjutnya, disertai dengan ancaman.

“Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tambah dia.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Rp 2,6 Miliar Tunai di Dalam Karung dan Kantong Plastik

Pemandangan paling mencolok dari operasi tangkap tangan ini adalah barang bukti yang disita. KPK memperlihatkan uang tunai Rp 2,6 miliar yang ditemukan tersimpan di dalam beberapa karung berwarna hijau, kuning, dan putih, serta sejumlah kantong plastik.

Uang itu diduga dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan dari para calon perangkat desa, sebelum akhirnya diserahkan kepada Suyono untuk diteruskan kepada Sudewo.

Petugas menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tersangka Ganda di Kasus Korupsi DJKA

Jerat hukum yang melilit Sudewo ternyata tidak berhenti pada kasus pemerasan jabatan. KPK juga mengumumkan bahwa pada hari yang sama, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu, hari ini kami juga sudah naikkan (status tersangka SDW) ya begitu, jadi sekaligus,” kata Asep.

Nama Sudewo memang sempat muncul dalam sidang kasus DJKA, di mana KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari rumahnya. Namun, saat itu Sudewo membantah keras adanya penyitaan tersebut dan menolak tuduhan menerima aliran dana dari proyek kereta api.

Jejak Kontroversi: Kenaikan PBB dan Amarah Warga

Jauh sebelum rompi oranye KPK melekat di badannya, nama Sudewo sudah memicu amarah publik di Pati. Ia sempat menaikkan tarif PBB hingga 250 persen, sebuah kebijakan yang memicu demonstrasi besar-besaran dari ribuan warga.

Sikapnya yang terkesan menantang justru semakin menyulut kemarahan.

”Silakan lakukan, jangan hanya 5 ribu orang, 50 ribu orang pun suruh kerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan itu, tetap maju,” kata Sudewo kala itu.

Pernyataan ini dibalas warga dengan aksi yang lebih besar, menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Demonstrasi bahkan sempat diwarnai bentrokan dengan aparat. Warga juga mendatangi DPRD, meminta agar Sudewo dimakzulkan.

Meski Pansus Hak Angket sempat terbentuk, wacana pemakzulan itu akhirnya kandas dalam rapat paripurna. Mayoritas anggota DPRD menolak mengusulkan pemakzulan Sudewo ke Mahkamah Agung, memberinya kesempatan untuk tetap berkuasa, sebelum akhirnya dihentikan oleh operasi senyap tim KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI

Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 20:51 WIB

Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama

Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 20:38 WIB

Dua Kepala Daerah Kena OTT KPK, Tapi Selisih Harta Kekayaannya Bikin Melongo

Dua Kepala Daerah Kena OTT KPK, Tapi Selisih Harta Kekayaannya Bikin Melongo

Video | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:00 WIB

Terkini

7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari

7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:32 WIB

Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik

Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB

PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar

PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:29 WIB

Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini

Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:19 WIB

Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:10 WIB

Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini

Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:05 WIB

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB