- KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan desa.
- Sebuah video menunjukkan penyerahan uang Rp 2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan kepada salah satu kepala desa.
- KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari mulai 20 Januari 2026 di Rutan KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi video yang menunjukkan warga Pati, Jawa Tengah memberikan uang dalam karung.
Uang tersebut sebanyak Rp 2,6 miliar dan menjadi barang bukti yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Kabupaten Pati Sudewo.
Barang bukti itu diamankan lantaran diduga menjadi uang hasil pemerasan Sudewo dan tiga kepala desa di Kecamatan Jaken yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” kata Juru Bicata KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1/206).
Video berdurasi 20 detik tersebut menunjukkan dua orang warga Pati mengendarai sepeda motor, kemudian memberikan karung berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
Dua orang tersebut bukan calon perangkat desa yang menyetorkan uang, melainkan pihak yang dititipkan uang oleh Sumarjiono.
Sumarjiono yang tampak dalam video tersebut masih berstatus pihak yang tertangkap tangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sudewo Ditahan KPK
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati Sudewo (SDW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
Penahanan itu dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.