Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat

Kamis, 22 Januari 2026 | 05:52 WIB
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
Bupati Pati Sudewo menggunakan baju tahanan KPK. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Kemendagri menjamin stabilitas birokrasi dan layanan publik di Pati dan Madiun tidak terganggu pasca penahanan kepala daerah.
  • Kewenangan kepala daerah Pati dan Madiun dialihkan otomatis kepada wakil daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
  • Kemendagri mengirim radiogram pada 20 Januari 2026 untuk mengaktifkan mekanisme darurat kekosongan kepemimpinan daerah.

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan jaminan bahwa stabilitas birokrasi dan layanan masyarakat di Kabupaten Pati serta Kota Madiun tidak akan terganggu.

Kepastian ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap kedua kepala daerah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengaktifkan mekanisme darurat sesuai regulasi guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan (vacuum of power) di kedua wilayah tersebut.

“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ungkap Benni melalui pernyataan resminya, Rabu (21/1/2026).

Benni menjelaskan bahwa secara hukum, kepala daerah yang berada dalam tahanan otomatis dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai gantinya, fungsi kepemimpinan akan dialihkan kepada wakil kepala daerah masing-masing, sesuai mandat Pasal 66 ayat (1) huruf c dalam undang-undang yang sama.

Guna memformalkan transisi kepemimpinan tersebut, Kemendagri telah mengirimkan surat radiogram pada Selasa, 20 Januari 2026. Berikut adalah rincian langkah penanganannya:

  • Kota Madiun: Pasca penahanan Wali Kota Maidi, Kemendagri menginstruksikan Wakil Wali Kota Madiun untuk segera mengambil alih tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas pimpinan daerah.
  • Kabupaten Pati: Terkait kasus Bupati Sudewo, Kemendagri telah menyurati Gubernur Jawa Tengah agar segera menindaklanjuti penunjukan Wakil Bupati Pati sebagai penanggung jawab roda pemerintahan hingga ada keputusan hukum lebih lanjut.

Langkah responsif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam menjaga kondusivitas daerah.

Baca Juga: Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan

Benni menekankan bahwa hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terhambat oleh proses hukum yang sedang dihadapi oleh pimpinannya.

Kemendagri menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya pemerintahan di Pati dan Madiun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI