Baca 10 detik
- Wali murid SD di Cilandak, Jakarta Selatan, resah karena adanya bimbingan belajar berbayar oleh guru sekolah.
- Les tambahan untuk siswa tingkat akhir tersebut dipungut biaya antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per siswa.
- Praktik ini berpotensi melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang guru memungut biaya les di sekolah yang sama.
Hingga saat ini, laporan mengenai keresahan wali murid ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen sekolah. Belum ada pernyataan resmi terkait apakah kegiatan tersebut telah diketahui oleh otoritas sekolah atau merupakan inisiatif pribadi tanpa koordinasi.
Transparansi dari pihak sekolah sangat dinantikan untuk memastikan bahwa proses belajar mengajar tetap berjalan profesional, adil, dan bebas dari praktik komersialisasi terselubung yang dapat membebani wali murid.