- Jaksa menunjukkan cincin akik hijau sebagai bukti kunci dugaan serangan awal terhadap Brigadir Nurhadi pada sidang 22 Januari 2026.
- Dokter forensik menyatakan luka lecet bisa terkait cincin, namun fokus pada benturan tumpul kepala serta patahnya tulang lidah korban.
- Terdakwa I Gde Aris dan Kompol Yogi konsisten membantah peran mereka dalam rekonstruksi kejadian di Gili Trawangan.
Suara.com - Suasana ruang sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi mendadak tegang. Sebuah cincin bermata akik warna hijau menjadi pusat perhatian setelah jaksa penuntut umum menunjukkannya sebagai barang bukti kunci di hadapan majelis hakim, Kamis (22/1/2026).
Benda yang melingkar di jari terdakwa I Gde Aris Candra Widianto itu diduga menjadi 'senjata' pertama yang mendarat di wajah korban, memicu rangkaian kekerasan fatal yang berujung pada kematian sang brigadir.
Budi Mukhlish, yang mewakili tim jaksa penuntut umum, secara dramatis mengangkat cincin tersebut setelah memutar ulang adegan rekonstruksi penganiayaan.
Jaksa mencoba membangun korelasi antara bentuk oval batu akik hijau itu dengan bekas luka lecet yang ditemukan di sekitar mata kiri Brigadir Nurhadi.
Pertanyaan pun dilontarkan kepada saksi ahli, dokter forensik dr. Arfi Syamsun, untuk menguatkan dugaan tersebut. Namun, jawaban sang ahli tidak memberikan kepastian mutlak yang diharapkan jaksa.
Dihadapkan pada barang bukti cincin tersebut, dr. Arfi dengan keahliannya mengaku tidak bisa memastikan 100 persen bahwa luka itu identik dengan bentuk cincin. "Bisa jadi," ujarnya singkat, membuka berbagai kemungkinan.
Meski begitu, dr. Arfi memberikan analisis yang lebih dalam mengenai mekanisme cedera yang dialami korban. Ia menjelaskan bahwa benturan benda tumpul pada bagian depan kepala, seperti area mata, bisa menjadi pemicu benturan fatal yang terjadi selanjutnya.
"Dilihat dari lukanya memang luka lecet tekan (sekitar mata kiri), ada perkiraan benturan benda tumpul, ada korelasi pendarahan pada bagian kepala belakang yang terbentur ke objek yang diam (lantai)," kata Arfi sebagaimana dilansir Antara.
Analisis ini sejalan dengan dakwaan jaksa, di mana terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto disebut sebagai pelaku yang memukul korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur keras ke lantai. Cincin akik hijau itu, menurut jaksa, adalah bagian dari pukulan telak tersebut.
Baca Juga: Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Namun, temuan forensik tidak berhenti di situ. Dr. Arfi mengungkap adanya luka fatal lain yang tak kalah mengerikan, yakni patahnya tulang lidah (tulang hyoid) korban.
Cedera ini mengindikasikan adanya tekanan atau kekerasan hebat pada bagian leher, yang diduga kuat menjadi penyebab korban meninggal bahkan sebelum tenggelam di dasar kolam.
"Kalau dari referensi saya lihat, ada tekanan yang sifatnya fatal, keras pada leher depan, pukulan juga termasuk. Bisa saja (karena pitingan), karena tidak ada bekas cekikan," ujarnya.
Keterangan ini mengarah pada peran terdakwa kedua, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Dalam dakwaan, Kompol Yogi disebut melakukan aksi pitingan layaknya menangkap penjahat, dengan menindih tubuh Brigadir Nurhadi yang sudah telungkup dan mengunci kedua tangannya dari belakang.
Ironisnya, kedua terdakwa secara konsisten membantah melakukan adegan fatal tersebut sejak proses penyidikan.
Penolakan ini membuat adegan rekonstruksi di lokasi kejadian di Gili Trawangan terpaksa harus diperagakan oleh pemeran pengganti, menyisakan misteri pengakuan yang kini coba diungkap jaksa melalui barang bukti dan kesaksian ahli di persidangan.