- Pemprov DKI menetapkan PJJ untuk seluruh satuan pendidikan sebagai respons cepat atas terjangan banjir ekstrem di Jakarta.
- Kebijakan ini berlaku resmi mulai 22 Januari hingga 28 Januari 2026 untuk menjaga keselamatan peserta didik.
- Kepala Satuan Pendidikan wajib memantau proses belajar mengajar daring dan berkomunikasi dengan wali murid.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan secara resmi menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah ibu kota.
Kebijakan krusial ini diambil sebagai respons cepat atas terjangan cuaca ekstrem yang memicu banjir di ratusan Rukun Tetangga (RT) serta puluhan ruas jalan utama Jakarta hingga Jumat (23/1/2026) pagi ini.
Instruksi tersebut tertuang secara formal dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Karena Cuaca Ekstrem pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan surat edaran yang dirilis pada Kamis (22/1/2026) tersebut, masa berlaku PJJ ditetapkan mulai saat ini hingga Rabu (28/1/2026) mendatang.
"Dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik," bunyi keterangan dalam surat edaran, yang menjelaskan alasan diberlakukannya PJJ.
Selama pelaksanaan PJJ, seluruh Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan melakukan pendampingan sekaligus pemantauan intensif terhadap efektivitas proses belajar mengajar secara daring dari rumah masing-masing.
Pihak sekolah juga diinstruksikan untuk menjalin komunikasi dengan orang tua atau wali murid guna memastikan informasi transisi moda pembelajaran ini tersampaikan dengan baik.
Keputusan ini selaras dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang menegaskan bahwa keselamatan siswa adalah variabel paling fundamental dalam pengambilan kebijakan darurat.
![Pengendara melewati banjir yang menggenang di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (12/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/12/95687-banjir-jakarta-banjir-di-jalan-re-martadinata-tanjung-priok.jpg)
"Kalau memang akan terulang kembali (banjir dan cuaca ekstrem), mudah-mudahan tidak ya. Tetapi kalau kemudian ada indikasi seperti itu dan di hari biasa, saya akan memutuskan untuk dilakukan (PJJ), terutama untuk anak-anak didik kita," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
Sebelumnya, intensitas hujan yang sangat tinggi telah membuat mobilitas warga terhambat akibat genangan air yang merayap di berbagai titik vital di lima wilayah kota administratif.
Dinas Pendidikan turut meminta sekolah segera memberikan alternatif pembelajaran jika ditemukan kendala teknis dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan setempat.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan prediksi cuaca yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta untuk meminimalisir risiko yang mengintai warga sekolah.