Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?

Galih Prasetyo

Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:00 WIB
Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
Konferensi pers buronan Interpol di Mapolda Bali, Selasa (20/1/2026) malam [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
baca 10 detik
  • Sidang perdana praperadilan Kepala BPN Bali, I Made Daging, di PN Denpasar ditunda karena Polda Bali tidak hadir.
  • Polda Bali menyatakan ketidakhadiran disebabkan kendala administratif dan kesiapan administrasi formal yang masih dilengkapi.
  • Permohonan praperadilan itu mempertanyakan penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 dan dasar hukum yang digunakan.

Suara.com - Ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang perdana praperadilan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menjadi sorotan. 

Sidang yang diajukan oleh tersangka I Made Daging itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1/2026), namun terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.

Perkara praperadilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps sedianya dimulai pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 13.46 Wita, perwakilan dari Polda Bali tidak juga hadir di ruang sidang.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengaku kecewa atas ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan akan hadir dalam persidangan.

“Seperti yang kita dengar di media, mereka (Polda Bali) akan datang,” ujar Pasek kepada wartawan.

Sudah Punya Waktu Persiapan

Pasek menjelaskan, permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026, sementara jadwal sidang baru digelar pada 23 Januari 2026. Ia menilai rentang waktu tersebut cukup bagi Polda Bali untuk mempersiapkan diri.

“Artinya ada waktu sekitar 10 hari bagi Polda Bali untuk melakukan koordinasi dan hadir di persidangan. Tapi mereka tidak hadir, sehingga sidang ditunda dua minggu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti langkah penyidik yang dinilai agresif dalam menangani perkara lain yang turut melibatkan kliennya. Pasek menyebut penggunaan alat bukti yang sama namun dengan penerapan pasal berbeda sebagai hal yang janggal.

baca juga

Menurutnya, kepolisian bahkan menerbitkan surat perintah penyelidikan hanya dua hari setelah laporan diterima. “Ini cara yang tidak fair. Pemeriksaan kepada pihak BPN dilakukan hampir setiap hari,” kata Pasek.

Status Tersangka Dipersoalkan

Seperti diketahui, Polda Bali telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S Tap/60/XII/RES.124/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Namun pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan mempertanyakan dasar hukumnya.

“Kok secepat itu, jadi ini kasusnya sudah disiapkan untuk diungkapkan semua,” ujar Pasek dalam pernyataan sebelumnya, 19 Januari 2026.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya indikasi transaksional dalam penanganan perkara. Mereka mengungkap adanya dorongan agar kasus dihentikan dengan syarat pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang disengketakan disetujui.

“Pemecahan SHM atas dasar apa? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang sah?” kata Pasek, mempertanyakan legalitas permintaan tersebut.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan penerapan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan oleh penyidik. Mereka menilai pasal-pasal tersebut cacat formil, tidak relevan, dan berpotensi kedaluwarsa.

“Ini belum masuk pokok perkara, masih mempersoalkan penetapan tersangka yang melanggar asas legalitas,” tegasnya.

Penjelasan Polda Bali

Menanggapi ketidakhadiran dalam sidang perdana, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Aria Sandy, memberikan klarifikasi. Ia menyebut kendala administratif menjadi penyebab utama.

“Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum yang cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal masih kita lengkapi sehingga belum bisa menghadiri persidangan,” jelasnya.

Ia memastikan Polda Bali akan menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan kembali oleh pengadilan.

“Insya Allah minggu depan kita siap hadir,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG

Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:02 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi

Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi

Bisnis | Jum'at, 23 Januari 2026 | 10:28 WIB

Perkuat Lini Depan, Bali United Resmi Datangkan Eks Penyerang Timnas Kosta Rika

Perkuat Lini Depan, Bali United Resmi Datangkan Eks Penyerang Timnas Kosta Rika

Bola | Jum'at, 23 Januari 2026 | 07:00 WIB

Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik

Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik

Bisnis | Kamis, 22 Januari 2026 | 11:18 WIB

Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali

Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali

Lifestyle | Rabu, 21 Januari 2026 | 15:39 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×