- Polres Tangerang Selatan mengungkap persetubuhan anak di Cisauk, menetapkan O.J.F. (19) sebagai tersangka pelaku kejahatan serius.
- Tersangka menjemput korban saat PKL pada Agustus 2025, membawanya ke apartemen di Cisauk tempat perbuatan asusila terjadi.
- Pelaku dijerat pasal TPKS dan KUHP terbaru, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindakan kekerasan seksual.
Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial O.J.F. (19) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, tersangka telah mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Perbuatan tersebut terjadi pada Agustus 2025, saat korban tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL).
“Tersangka menjemput korban saat korban menjalani PKL, lalu membawanya ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk hingga terjadi perbuatan asusila,” ujar Wira kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kejahatan seksual melalui layanan kepolisian 110.
Baca Juga: Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang