- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti keterlibatan WNI dalam penipuan daring di Kamboja dan mendesak sikap tegas berbasis HAM.
- Mafirion meminta pemerintah memilah WNI di Kamboja antara korban TPPO dan pelaku kejahatan tanpa menyamaratakan mereka.
- Ia mendesak pembentukan Satgas Terpadu berbasis HAM serta peningkatan tekanan diplomatik pada Pemerintah Kamboja dan penindakan perekrut domestik.
Sebagai informasi, Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional, seperti Palermo Protocol dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Mafirion mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam menangani kasus ribuan WNI di Kamboja secara serius dapat memicu kritik tajam dari mekanisme HAM internasional.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehadiran negara secara utuh dalam menyelesaikan persoalan ini hingga ke akar permasalahannya.
"Prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Negara harus hadir secara utuh—tegas, adil, melindungi korban, menghukum pelaku, dan memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya,” pungkasnya.