- IASC berhasil mengembalikan dana senilai Rp161 miliar dari 1.070 korban penipuan digital sejak November 2024.
- Penyerahan simbolis dana korban scam dilakukan OJK di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026.
- Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen perlindungan negara terhadap masyarakat dari kejahatan keuangan kompleks.
Suara.com - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam atau penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Data merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.
“Untuk pertama kali akan kita lakukan, yaitu melalui Indonesia Anti-Scam Center, menyerahkan 161 miliar dana masyarakat korban scam. Ini merupakan suatu kebahagiaan dan insya Allah ini juga akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kita,” terang Friderica di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Kata dia, kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara. Sehingga, penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.
![Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (21/1/2026). [Suara.com/Rina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/22/26344-kepala-eksekutif-pengawas-perilaku-pelaku-usaha-jasa-keuangan-edukasi-dan-pelindungan-konsumen-ojk.jpg)
"Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya," bebernya
Lanjutnya, berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial.
Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Baca Juga: OJK Investigasi Kerugian Kasus Penipuan Kripto dari Youtuber Timothy Ronald
"Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian atau lembaga, serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.
"Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” tandasnya.