Baca 10 detik
- Gubernur DKI Jakarta mengklarifikasi WFH/PJJ hingga 28 Januari 2026 bersifat situasional tergantung curah hujan tinggi.
- Kebijakan fleksibel ini diterapkan sejak 22 Januari sebagai antisipasi cepat terhadap potensi peringatan cuaca ekstrem di Jakarta.
- Sektor vital seperti kesehatan dan energi dikecualikan dari imbauan WFH, namun pendidikan menerapkan PJJ penuh.
Setiap kepala satuan pendidikan diinstruksikan untuk secara aktif melakukan pendampingan dan pemantauan selama pelaksanaan PJJ.
Mereka juga diminta untuk menyiapkan skenario pembelajaran alternatif jika siswa atau guru menghadapi kendala teknis, seperti masalah jaringan internet atau ketiadaan perangkat, dengan berkoordinasi langsung bersama Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.