Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Senin, 26 Januari 2026 | 14:49 WIB
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Pemerintah akan telusuri status kewarganegaraan WNI yang jadi tentara asing.
  • Kehilangan status WNI tidak otomatis, harus melalui Keputusan Menteri Hukum.
  • Selama belum ada keputusan, mereka secara hukum masih berstatus WNI.

Suara.com - Pemerintah akan menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang wanita asal Indonesia yang dikabarkan menjadi anggota militer Amerika Serikat, serta beberapa nama lain yang disebut bergabung dengan militer Rusia. Langkah ini diambil untuk memastikan status mereka berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pemberitaan dan unggahan di media sosial viral, memicu pertanyaan mengenai apakah mereka secara otomatis kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan KBRI di Washington serta Moskow untuk memverifikasi informasi tersebut.

Menanggapi polemik ini, Yusril menegaskan bahwa kehilangan status WNI tidak terjadi secara otomatis, meskipun aturannya telah jelas.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Harus Melalui Prosedur Administratif

Yusril menjelaskan, norma hukum dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang formal. Sama seperti tindak pidana yang memerlukan putusan pengadilan, kehilangan kewarganegaraan juga memerlukan Keputusan Menteri Hukum.

“Jika seorang WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya, maka keputusan itu harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara, dan sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” ujar Yusril.

Ia menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

baca juga

Pemerintah, lanjut Yusril, akan bersikap proaktif menelusuri kasus ini sesuai prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau kesimpulan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia

Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia

Bisnis | Minggu, 25 Januari 2026 | 10:30 WIB

Investor RI Kini Bisa Short Option Saham AS

Investor RI Kini Bisa Short Option Saham AS

Bisnis | Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:21 WIB

Donald Trump Kembali Bersikeras Akuisisi Greenland di Davos

Donald Trump Kembali Bersikeras Akuisisi Greenland di Davos

Video | Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP

Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:30 WIB

Ketika Jabatan Dipandang sebagai Kekuasaan, Bukan Kepemimpinan

Ketika Jabatan Dipandang sebagai Kekuasaan, Bukan Kepemimpinan

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:20 WIB

GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana

GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:19 WIB

Samsung Galaxy Foldable 8 Hadir, Pre-Order Lebih Hemat Pakai Kartu Kredit BRI

Samsung Galaxy Foldable 8 Hadir, Pre-Order Lebih Hemat Pakai Kartu Kredit BRI

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:18 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Kaki Lebar, Aman buat Daily Training

3 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Kaki Lebar, Aman buat Daily Training

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:15 WIB

4 Shio yang Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026, Ada Naga hingga Kerbau

4 Shio yang Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026, Ada Naga hingga Kerbau

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:12 WIB

Rilis Kiss N Tell, aespa Tinggalkan Konsep Musik Rasa Besi di Lagu Terbaru

Rilis Kiss N Tell, aespa Tinggalkan Konsep Musik Rasa Besi di Lagu Terbaru

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:05 WIB

5 Fakta Kematian Misterius Satpam di Waduk Jatiluhur: Ditemukan dengan Tangan Terborgol

5 Fakta Kematian Misterius Satpam di Waduk Jatiluhur: Ditemukan dengan Tangan Terborgol

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, BNI Perkuat Aksi Hijau di Pesisir

Hari Mangrove Sedunia, BNI Perkuat Aksi Hijau di Pesisir

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 06:57 WIB

Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat

Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 06:00 WIB

×