Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 26 Januari 2026 | 14:49 WIB
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
  • Pemerintah akan telusuri status kewarganegaraan WNI yang jadi tentara asing.
  • Kehilangan status WNI tidak otomatis, harus melalui Keputusan Menteri Hukum.
  • Selama belum ada keputusan, mereka secara hukum masih berstatus WNI.

Suara.com - Pemerintah akan menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang wanita asal Indonesia yang dikabarkan menjadi anggota militer Amerika Serikat, serta beberapa nama lain yang disebut bergabung dengan militer Rusia. Langkah ini diambil untuk memastikan status mereka berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pemberitaan dan unggahan di media sosial viral, memicu pertanyaan mengenai apakah mereka secara otomatis kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan KBRI di Washington serta Moskow untuk memverifikasi informasi tersebut.

Menanggapi polemik ini, Yusril menegaskan bahwa kehilangan status WNI tidak terjadi secara otomatis, meskipun aturannya telah jelas.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Harus Melalui Prosedur Administratif

Yusril menjelaskan, norma hukum dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang formal. Sama seperti tindak pidana yang memerlukan putusan pengadilan, kehilangan kewarganegaraan juga memerlukan Keputusan Menteri Hukum.

“Jika seorang WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya, maka keputusan itu harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara, dan sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” ujar Yusril.

Ia menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan bersikap proaktif menelusuri kasus ini sesuai prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau kesimpulan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia

Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia

Bisnis | Minggu, 25 Januari 2026 | 10:30 WIB

Investor RI Kini Bisa Short Option Saham AS

Investor RI Kini Bisa Short Option Saham AS

Bisnis | Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:21 WIB

Donald Trump Kembali Bersikeras Akuisisi Greenland di Davos

Donald Trump Kembali Bersikeras Akuisisi Greenland di Davos

Video | Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB