Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 26 Januari 2026 | 14:49 WIB
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
  • Pemerintah akan telusuri status kewarganegaraan WNI yang jadi tentara asing.
  • Kehilangan status WNI tidak otomatis, harus melalui Keputusan Menteri Hukum.
  • Selama belum ada keputusan, mereka secara hukum masih berstatus WNI.

Suara.com - Pemerintah akan menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang wanita asal Indonesia yang dikabarkan menjadi anggota militer Amerika Serikat, serta beberapa nama lain yang disebut bergabung dengan militer Rusia. Langkah ini diambil untuk memastikan status mereka berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pemberitaan dan unggahan di media sosial viral, memicu pertanyaan mengenai apakah mereka secara otomatis kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan KBRI di Washington serta Moskow untuk memverifikasi informasi tersebut.

Menanggapi polemik ini, Yusril menegaskan bahwa kehilangan status WNI tidak terjadi secara otomatis, meskipun aturannya telah jelas.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Harus Melalui Prosedur Administratif

Yusril menjelaskan, norma hukum dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang formal. Sama seperti tindak pidana yang memerlukan putusan pengadilan, kehilangan kewarganegaraan juga memerlukan Keputusan Menteri Hukum.

“Jika seorang WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya, maka keputusan itu harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara, dan sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” ujar Yusril.

Ia menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan bersikap proaktif menelusuri kasus ini sesuai prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau kesimpulan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia

Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia

Bisnis | Minggu, 25 Januari 2026 | 10:30 WIB

Investor RI Kini Bisa Short Option Saham AS

Investor RI Kini Bisa Short Option Saham AS

Bisnis | Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:21 WIB

Donald Trump Kembali Bersikeras Akuisisi Greenland di Davos

Donald Trump Kembali Bersikeras Akuisisi Greenland di Davos

Video | Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:33 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB