Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya

Senin, 26 Januari 2026 | 14:49 WIB
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Pemerintah akan telusuri status kewarganegaraan WNI yang jadi tentara asing.
  • Kehilangan status WNI tidak otomatis, harus melalui Keputusan Menteri Hukum.
  • Selama belum ada keputusan, mereka secara hukum masih berstatus WNI.

Suara.com - Pemerintah akan menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang wanita asal Indonesia yang dikabarkan menjadi anggota militer Amerika Serikat, serta beberapa nama lain yang disebut bergabung dengan militer Rusia. Langkah ini diambil untuk memastikan status mereka berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pemberitaan dan unggahan di media sosial viral, memicu pertanyaan mengenai apakah mereka secara otomatis kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan KBRI di Washington serta Moskow untuk memverifikasi informasi tersebut.

Menanggapi polemik ini, Yusril menegaskan bahwa kehilangan status WNI tidak terjadi secara otomatis, meskipun aturannya telah jelas.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Harus Melalui Prosedur Administratif

Yusril menjelaskan, norma hukum dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang formal. Sama seperti tindak pidana yang memerlukan putusan pengadilan, kehilangan kewarganegaraan juga memerlukan Keputusan Menteri Hukum.

“Jika seorang WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya, maka keputusan itu harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara, dan sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” ujar Yusril.

Ia menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia

Pemerintah, lanjut Yusril, akan bersikap proaktif menelusuri kasus ini sesuai prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau kesimpulan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Donald Trump Kembali Bersikeras Akuisisi Greenland di Davos

Donald Trump Kembali Bersikeras Akuisisi Greenland di Davos

Video
Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI