- MAKI pada Senin (12/1/2026) melaporkan istri pejabat Kemenag ke KPK terkait dugaan rekening berisi Rp32 miliar.
- Dana fantastis senilai Rp32 miliar itu diduga berasal dari gratifikasi dalam praktik korupsi kuota tambahan haji 2024.
- Selain rekening, pejabat tersebut diduga memiliki aset mewah lain dan MAKI mengancam praperadilan jika KPK lambat bertindak.
MAKI mengungkapkan bahwa dana jumbo tersebut berasal dari gratifikasi dan praktik rasuah dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Persoalan dalam kasus dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan.
Indonesia sebenarnya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus, namun justru dibagi sama rata masing-masing 50 persen.
Kasus ini berkaitan dengan skandal korupsi haji yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Agama Yaqut.
5. Bukan Hanya Uang, Ada Aset Mewah Lain
Selain rekening, Boyamin juga mengungkap dugaan kepemilikan sejumlah aset pejabat tinggi Kemenag, berupa kebun durian di Jawa Tengah, rumah sakit atau klinik besar, serta sebuah kafe di Jakarta.
Ia menambahkan, aset tersebut diduga dibeli melalui pihak lain berinisial I dan KS yang berperan sebagai perantara.
6. MAKI Ancam Tempuh Praperadilan
Boyamin menegaskan, MAKI akan kembali menempuh langkah hukum jika KPK dinilai tidak serius melakukan penegakan hukum dalam waktu dekat.
Baca Juga: Eks Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertuanya Digeledah KPK
Ia menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak ada tindakan paksa, termasuk penahanan, dalam kurun satu bulan. (Dinda Pramesti K)