4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai

Rifan Aditya

Rabu, 28 Januari 2026 | 14:32 WIB
4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai
4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai(Freepik)
baca 10 detik
  • Aturan seragam ASN terbaru didasarkan pada Permendagri 10/2024 dan SE BKN Nomor 2 Tahun 2026.
  • Kewajiban pemakaian batik Korpri berlaku untuk PNS dan PPPK di seluruh instansi NKRI.
  • Pemakaian wajib batik Korpri ditetapkan setiap hari Kamis, tanggal 17, dan upacara hari besar nasional.

Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan pentingnya identitas dan kesatuan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengetatan aturan seragam Korpri.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penggunaan batik Korpri tahun 2026.

Melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pedoman baru yang lebih rinci perihal baju batik Korpri .

Artikel ini akan mengupas tuntas fakta-fakta aturan batik Korpri terbaru 2026, serta makna yang lebih dalam di balik kebijakan seragam ini.

1. Landasan Hukum dan Cakupan Aturan Baru

Kebijakan seragam ASN, termasuk batik Korpri, kini didasarkan pada dua regulasi utama: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 dan diperkuat oleh SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat jiwa korsa dan citra profesionalisme abdi negara di era birokrasi yang dinamis.

2. Berlaku Juga untuk PPPK

Selain itu, aturan seragam batik Korpri terbaru ini tidak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan seluruh ASN di bawah satu identitas yang sama, tanpa memandang status kepegawaian.

Cakupannya sangat luas, meliputi seluruh ASN di instansi pusat, pemerintah daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

baca juga

3. Jadwal Wajib Pemakaian Batik Korpri Terbaru 2026

Untuk menciptakan keseragaman, SE Kepala BKN menetapkan jadwal khusus bagi ASN untuk mengenakan seragam batik Korpri.

Pemahaman akan jadwal ini menjadi salah satu fakta penting dari aturan batik Korpri terbaru 2026. Berikut adalah rincian jadwal wajib pemakaian seragam batik Korpri:

  • Setiap hari Kamis: Penggunaan batik Korpri pada hari Kamis menjadi rutinitas mingguan yang wajib dipatuhi.
  • Tanggal 17 setiap bulan: Tanggal ini dipilih untuk upacara rutin dan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme.
  • Upacara hari besar nasional: Pada momen-momen penting kenegaraan, seragam Korpri wajib dikenakan.
  • Hari Ulang Tahun Korpri: Sebagai seragam korps, tentu wajib dikenakan saat perayaan hari jadinya.
  • Acara resmi lainnya: Termasuk pelantikan pejabat dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan secara resmi oleh Korpri.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi juga diberi kewenangan untuk menambah hari pemakaian batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik instansinya masing-masing.

4. Simbol Pemersatu dan Identitas ASN

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan, menekankan bahwa seragam Korpri bukanlah sekadar pakaian kerja. Ia adalah simbol identitas nasional yang menyatukan lebih dari 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia.

“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan identitas ASN,” ujar Prof. Zudan dalam keterangan resminya (26/1/2026).

Penegasan ini memiliki makna yang dalam. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima, keseragaman simbolik melalui seragam diharapkan dapat:

  1. Memperkokoh Jiwa Korsa: Menumbuhkan rasa kebersamaan, soliditas, dan kesetiakawanan di antara sesama ASN.
  2. Meningkatkan Profesionalisme: Menciptakan citra institusi pemerintah yang lebih disiplin, berwibawa, dan profesional di mata masyarakat.
  3. Menjadi Perekat NKRI: Memperkuat peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa, dari Sabang sampai Merauke.

Penerapan aturan baru seragam ini diharapkan membawa dampak positif yang nyata. Adapun jadwal lengkap penggunaan seragam PNS-PPPK, mulai dari:

  • PDH Khaki pada hari Senin-Selasa
  • Kemeja putih pada hari Rabu
  • Batik Korpri pada hari Kamis

Aturan ini diharapkan menjadi cerminan dari disiplin personal yang akan berimbas pada kinerja institusional. Pada akhirnya, kebijakan ini adalah tentang menumbuhkan kembali rasa bangga menjadi abdi negara.

Seragam batik Korpri yang dikenakan serentak di seluruh penjuru negeri menjadi pengingat akan tanggung jawab besar yang diemban setiap ASN: melayani masyarakat dan menjaga keutuhan NKRI.

Bagaimana pendapat Anda tentang aturan baru seragam Korpri ini? Apakah penegasan identitas melalui seragam akan efektif memperkuat jiwa korsa dan profesionalisme ASN? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Pramugari Gadungan yang Viral, Menyamar Pakai Seragam Berujung Terciduk di Soetta

5 Fakta Pramugari Gadungan yang Viral, Menyamar Pakai Seragam Berujung Terciduk di Soetta

Lifestyle | Kamis, 08 Januari 2026 | 14:26 WIB

Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana

Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 17:39 WIB

Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai

Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai

Lifestyle | Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:15 WIB

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?

Lifestyle | Selasa, 30 September 2025 | 06:37 WIB

Terkini

MengealSonor: Tradisi Mengelola Api di Sumatera Selatan di Tengah Ancaman Kebakaran Gambut

MengealSonor: Tradisi Mengelola Api di Sumatera Selatan di Tengah Ancaman Kebakaran Gambut

News | Senin, 02 November 2026 | 11:39 WIB

Tiga Wilayah Bali Diterjang Longsor, Dua Orang Diduga Masih Tertimbun

Tiga Wilayah Bali Diterjang Longsor, Dua Orang Diduga Masih Tertimbun

Bali | Senin, 02 November 2026 | 11:39 WIB

Konser 20 Tahun for Revenge Jadi Momen Perpisahan, Chimot Resmi Undur Diri

Konser 20 Tahun for Revenge Jadi Momen Perpisahan, Chimot Resmi Undur Diri

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 11:38 WIB

BPS Ungkap Inflasi Tahunan Oktober 2026 Capai 3,23%, Dipicu Harga Pangan hingga Transportasi

BPS Ungkap Inflasi Tahunan Oktober 2026 Capai 3,23%, Dipicu Harga Pangan hingga Transportasi

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:38 WIB

Pulihkan Ekosistem Pascakarhutla, UGM Dorong Restorasi Berbasis Sains

Pulihkan Ekosistem Pascakarhutla, UGM Dorong Restorasi Berbasis Sains

News | Senin, 02 November 2026 | 11:32 WIB

ANTM Akui Akan Ambil Alih Tambang Emas di Nabire Papua

ANTM Akui Akan Ambil Alih Tambang Emas di Nabire Papua

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB

Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Pengusaha Tan Kian hingga Ferry Boboho Bersaksi Lawan Eks Jampidsus

Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Pengusaha Tan Kian hingga Ferry Boboho Bersaksi Lawan Eks Jampidsus

News | Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB

Ulasan Film Mawang: Jangan Sebut Namanya, Petaka Pelanggaran Pantangan Adat

Ulasan Film Mawang: Jangan Sebut Namanya, Petaka Pelanggaran Pantangan Adat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB

7 Kandungan Skincare yang Perlu Dikenali untuk Membantu Mengatasi Flek Hitam

7 Kandungan Skincare yang Perlu Dikenali untuk Membantu Mengatasi Flek Hitam

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 11:29 WIB

BPS Umumkan Inflasi Oktober 2026 Sentuh 0,22%, Cabai Merah Jadi Biang Kerok

BPS Umumkan Inflasi Oktober 2026 Sentuh 0,22%, Cabai Merah Jadi Biang Kerok

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:28 WIB

×