- Ketua Komisi III DPR RI memimpin RDPU pada Rabu (28/1/2026) mengenai tersangka Hogi Minaya yang membela istri dari jambret.
- Habiburokhman mengkritik keras penegakan hukum oleh Polres dan Kajari Sleman dianggap mencederai rasa keadilan publik.
- Ia menyarankan penghentian kasus Hogi Minaya dengan restorative justice tanpa pemerasan uang dari keluarga pelaku jambret.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman dan Kapolresta Sleman dengan kritik keras.
Rapat tersebut membahas kasus Hogi Minaya, seorang warga yang menjadi tersangka usai mengejar jambret saat membela istrinya.
Dalam pembukaan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini telah mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Ia bahkan meminta Hogi Minaya hadir langsung bersama istrinya dalam rapat tersebut.
"Ini publik marah Pak, kami juga marah. Sebenarnya ini kita kasat mata Pak kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman Kajari Sleman itu bermasalah," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengaku prihatin karena di saat DPR berupaya memperkuat kredibilitas institusi Polri dan Kejaksaan melalui penyusunan undang-undang, praktik penegakan hukum di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
"Sulit sekali pak situasinya pak, kita ini mitra pak, bagus mitra bagus kami. Mitra jelek kami ikut jelek. Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian. Tapi praktik seperti ini membuat kami kecewa," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menyinggung logika penegakan hukum yang menurutnya telah terbalik. Ia menyoroti adanya upaya restorative justice (RJ) yang justru disertai tuntutan uang dari pihak keluarga pelaku jambret.
"Solusinya RJ. Tapi ada keluarga korban keluarga di penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-kebalik logikanya pak. Sulit sekali kami menjawab masyarakat, nanti kalau ada maling gak usah kita kejar, sebab kalau kita kejar dia nabrak sendiri kita jadi tersangka," paparnya.
Baca Juga: Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri di Sleman, KemenPPPA Soroti Trauma Korban
Lebih lanjut, Habiburokhman mengaku telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung untuk mencari solusi hukum yang lebih substantif.
Ia menyarankan agar kasus ini dihentikan demi hukum sesuai Pasal 65 huruf m dalam KUHP baru, tanpa harus melalui proses pemerasan berkedok restorative justice.
"Bagaimana kita mengizinkan kalau kembali, nanti bisa diperas lagi ini. Sudah jadi korban, jadi tersangka, diperas lagi, astagfirullah," imbuhnya.
Habiburokhman juga memberikan teguran keras kepada Kasat Lantas Polres Sleman atas pernyataannya yang dinilai terlalu kaku dalam memandang hukum.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan di atas sekadar kepastian normatif.
"Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal kasihan kasihan saudara harusnya pahami betul di KUHP baru pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," tegasnya.