- Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman terkait penetapan tersangka Hogi Minaya setelah membela istrinya.
- Pemanggilan dijadwalkan Rabu (28/1/2026) untuk menjelaskan penetapan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas saat mengejar jambret.
- Kapolresta dan Kajari Sleman menyatakan siap hadir untuk memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai duduk perkara kasus Hogi.
Suara.com - Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolresta dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait kasus seorang suami bernama Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.
Diketahui, Hogi dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan dua penjambret terhadap sang istri.
Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku siap menghadap Komisi III untuk menjelaskan perkara tersebut secara menyeluruh.
"Ya, kita apabila diminta untuk memberikan keterangan, ya kita akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana," kata Edy dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, juga menyatakan kesiapannya untuk hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI.
"Pada prinsipnya kami kalau pun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, bersama Polresta Sleman pihaknya akan menjelaskan duduk perkara secara utuh terkait kasus yang menimpa Hogi di hadapan Komisi III.
"Insyaallah kami akan menjelaskan, gitu. Dengan pihak Polres juga ya kalau memang diundang," ucapnya.
Adapun Komisi III DPR RI dijadwalkan memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman pada Rabu (28/1/2026) mendatang.
Baca Juga: POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, pria yang mengejar dua pelaku jambret terhadap istrinya hingga akhirnya tewas setelah menabrak tembok di wilayah Sleman.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam kasus ini. Menurutnya, kematian pelaku tidak disebabkan oleh tabrakan langsung dengan Hogi, melainkan akibat kecelakaan tunggal saat proses pengejaran.