Baca 10 detik
- Mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK mengenai keabsahan OTT pada 27 Januari 2026.
- KPK menetapkan Kajari HSU Albertinus dan Kasi Intel Asis sebagai tersangka pemerasan setelah OTT pada 18 Desember 2025.
- Albertinus diduga menerima Rp804 juta dari pemerasan perangkat daerah HSU agar laporan LSM terkait tidak ditindaklanjuti.
Kemudian, lanjut Asep, Asis yang merupakan perantara Albertinus juga diduga menerima aliran uang sebesar Rp63,2 juta pada periode Februari hingga Desember 2025.