Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 28 Januari 2026 | 16:48 WIB
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dicecar Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin terkait pemahaman dasar hukum dan penerapan pasal dalam kasus tersebut. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • RDPU Komisi III DPR RI memanas membahas kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku jambret hingga tewas.
  • Anggota DPR Safaruddin mengkritik keras Kapolresta Sleman atas minimnya pemahaman hukum terkait KUHP baru.
  • Safaruddin menegaskan bahwa tindakan Hogi adalah pembelaan diri (Pasal 34 KUHP) bukan tindak pidana murni.

Suara.com - Suasana panas menyelimuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI saat membahas kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga tewas.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mencecar Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto terkait pemahaman dasar hukum dan penerapan pasal dalam kasus tersebut.

Ketegangan bermula saat Safaruddin mempertanyakan kompetensi dan pemahaman Kapolresta Sleman terhadap KUHP serta KUHAP baru yang baru saja berlaku.

Edy tampak sempat ragu saat menjawab pertanyaan mengenai nomor dan tahun undang-undang tersebut.

"Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru? KUHP undang-undang nomor berapa? KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setelah sempat terjadi koreksi jawaban dari Kapolres mengenai tahun berlakunya undang-undang, Safaruddin memberikan teguran keras.

Purnawirawan jenderal polisi itu bahkan menyatakan bahwa Edy seharusnya tidak layak menduduki jabatan tersebut jika tidak menguasai landasan hukum perkara yang dibawa ke DPR.

"Pasal 34. Saya bacakan. Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" tegas Safaruddin.

Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) untuk mengingatkan Kapolres bahwa tindakan pembelaan terpaksa bukanlah sebuah tindak pidana.

baca juga

"Pasal 34: Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain," ujar Safaruddin membacakan pasal tersebut.

Safaruddin menilai kepolisian salah dalam menerapkan hukum karena menganggap peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas biasa atau tindak pidana yang memerlukan Restorative Justice (RJ).

Menurutnya, kasus Hogi murni merupakan pembelaan diri terhadap aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," katanya.

Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)

Ia juga menyayangkan pernyataan Kapolres di media yang menyebut tindakan Hogi "tidak seimbang" saat mengejar penjambret.

Safaruddin meluruskan bahwa pelaku jambret yang membawa senjata tajam justru merupakan ancaman nyata (Curas), dan Hogi sebagai warga sipil tak bersenjata justru berada dalam posisi yang lebih berisiko.

"Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemeberatan, pencurian dengan kekerasan, Curas itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam bisa bawa senjata api," jelasnya.

"Nah, ketika orang itu, ini bahaya Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. Tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang," pungkasnya.

Safaruddin mendesak agar koordinasi antara Polres dan Kejaksaan diperbaiki, karena menurutnya sejak awal tidak ada unsur pidana dalam aksi bela diri yang dilakukan oleh Hogi Minaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar

Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:31 WIB

Bela Istri yang Dijambret, Pengacara Sebut Hogi Minaya Kejar Pelaku untuk Selamatkan Tagihan Snack

Bela Istri yang Dijambret, Pengacara Sebut Hogi Minaya Kejar Pelaku untuk Selamatkan Tagihan Snack

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:43 WIB

Bahas Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri, Komisi III DPR Sampai Istighfar Dua Kali

Bahas Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri, Komisi III DPR Sampai Istighfar Dua Kali

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:54 WIB

Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru

Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 15:44 WIB

Integritas Dipertanyakan, DPR Klaim Adies Kadir Mampu Jaga Kredibilitas Hakim Konstitusi

Integritas Dipertanyakan, DPR Klaim Adies Kadir Mampu Jaga Kredibilitas Hakim Konstitusi

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 13:52 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×