- TNI AL menggagalkan penyelundupan 445 lembar kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
- Petugas juga menyita 32 ekor kura-kura ilegal dari truk ekspedisi asal Pekanbaru tanpa dokumen.
- Barang bukti diserahkan ke Balai Karantina sebagai komitmen memberantas perdagangan satwa dilindungi ilegal.
Suara.com - Petugas gabungan dari Satuan Tugas Bantuan Kendali Operasi (Satgas BKO) TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan kulit ular piton sebanyak 445 lembar di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Komandan Lanal Lampung, Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U, di Lampung Selatan, Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan pelabuhan serta melindungi kekayaan hayati Indonesia.
“Ini adalah komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional serta melindungi kekayaan hayati Indonesia. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun,” kata dia.
Ia mengatakan pengungkapan penyelundupan bermula pada Rabu (28/1/2026) malam pukul 19.50 WIB, saat petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan Colt Diesel boks ekspedisi dengan nomor polisi B 9632 FFX yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial A.
Dia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang ilegal berupa bagian tubuh satwa dilindungi.
“Barang bukti yang diamankan berupa 445 lembar kulit ular piton yang dikemas dalam tiga kardus besar, dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Surabaya,” ucapnya.
Menurutnya, selain kulit ular piton, petugas juga menemukan lima keranjang berisi kura-kura yang terdiri dari kura-kura lokal dan kura-kura Afrika dengan total 32 ekor.
Berdasarkan pengakuan sopir truk, barang ilegal tersebut dibawa dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan Cirebon, Jawa Barat, dan Denpasar, Bali.
“Seluruh barang bukti tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga kuat dugaan merupakan bagian dari praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi,” ujarnya.
Baca Juga: Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda
Setelah dilakukan pengamanan, seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bakauheni, Lampung Selatan.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, drh. Donni Muksydayan, mengapresiasi kerja sama Satgas BKO TNI AL yang sejauh ini sudah membantu petugas dalam penanganan kasus penyelundupan ilegal.
“Ke depan kami akan terus gencar terhadap para pelaku penyelundup tersebut,” katanya. (Antara)