- Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan psikis guru berinisial C.B. (54) pada Jumat, 30 Januari 2026.
- Penghentian terjadi karena hasil penyelidikan dan gelar perkara menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
- Kasus ini bermula dari laporan Desember 2025 terkait nasihat guru pasca insiden lomba Agustus 2025.
Suara.com - Polres Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang menyeret seorang guru sekolah dasar di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Polisi menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Penghentian penyelidikan itu disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo pada Jumat (30/1/2026).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 12 Desember 2025 dengan terlapor berinisial C.B. (54), guru di SDK Mater Dei, Pamulang.
“Terkait perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” jelas Boy Jumalolo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” kata dia.
Meski penyelidikan dihentikan, Boy menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam perlindungan anak tetap menjadi prioritas.
“Polres Tangsel tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran, Keluarga: Kami Hanya Ingin Keadilan
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah upaya mediasi antara guru dan orang tua murid dinyatakan buntu.
Peristiwa yang dilaporkan berawal dari kejadian pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah, ketika seorang murid terjatuh dan dinilai kurang mendapat pertolongan dari teman-temannya.
Sebagai wali kelas, guru tersebut kemudian menyampaikan nasihat secara umum kepada para murid agar lebih bertanggung jawab dan saling peduli.
Namun, nasihat itu dipersepsikan berbeda oleh salah satu pihak dan dilaporkan sebagai dugaan kekerasan psikis terhadap anak.
Laporan tersebut terdaftar sejak Desember 2025 dan sempat dibuka ruang penyelesaian melalui mediasi dan restorative justice.
Setelah melalui rangkaian klarifikasi dan penyelidikan, polisi memastikan perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.