- PP PDUI melaporkan mantan Ketua dan Bendahara KDI ke polisi Jakarta terkait dugaan penggelapan dana organisasi.
- Dugaan muncul karena dana KDI senilai Rp13,2 Miliar masih dikuasai rekening lama pasca pergantian pengurus sah.
- Langkah hukum meliputi laporan pidana pasal penggelapan dan gugatan perdata terhadap bank pengelola rekening tersebut.
Suara.com - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) resmi melaporkan mantan Ketua dan bendahara Kolegium Dokter Indonesia (KDI) ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana organisasi.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Presidium PP PDUI periode 2025–2028, Mariany Shimizu, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menyebut laporan telah diajukan ke aparat penegak hukum terkait pengelolaan dana KDI yang bersumber dari sertifikasi dan resertifikasi dokter umum di seluruh Indonesia.
“Pada hari ini kami selaku presidium telah membuat laporan polisi terhadap saudara MG selaku mantan Ketua Kolegium Dokter Indonesia dan FE selaku bendahara. Laporan ini terkait dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan,” ujar Mariany.
Dana Diduga Dikelola Tak Sesuai Tupoksi
Kuasa hukum PP PDUI, Yan Marmuk, menjelaskan bahwa terdapat dua jalur hukum yang ditempuh, yakni pidana dan perdata. Untuk jalur pidana, laporan yang diajukan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.
Menurut Yan, laporan dibuat setelah pihaknya melayangkan beberapa kali somasi kepada terlapor, namun tidak mendapat respons.
“Setelah somasi tidak diindahkan, maka pada Senin kemarin kami lanjutkan dengan laporan polisi,” katanya.
Ia menjelaskan, dugaan penggelapan muncul karena terlapor disebut masih menguasai rekening organisasi meski jabatannya telah berakhir. Hal ini terjadi setelah Kongres Nasional (Konas) V PDUI yang digelar pada 13–15 Desember 2024 di Jakarta menetapkan kepengurusan baru serta pembaruan AD/ART organisasi.
“Saat penyerahan laporan pertanggungjawaban dalam kongres, yang diserahkan hanya jabatan dan laporan, namun rekening masih atas nama yang bersangkutan. Sampai sekarang rekening tersebut tidak bisa digunakan oleh pengurus baru yang sah,” jelas Yan.
Baca Juga: Segera Disidang, Bos Mecimapro Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE Minta Maaf
Menurutnya, kondisi itu membuat pengurus baru tidak memiliki akses terhadap dana organisasi.
Nilai Dana Capai Rp13,2 Miliar
Berdasarkan laporan keuangan terakhir sebelum pergantian kepengurusan, dana dalam rekening KDI disebut mencapai sekitar Rp13,2 miliar. Namun, PP PDUI mengaku tidak bisa memastikan berapa jumlah dana yang diduga telah disalahgunakan karena tidak memiliki akses terhadap rekening tersebut.
“Kami hanya bisa menduga berdasarkan laporan terakhir, karena sampai saat ini kami tidak bisa mengakses rekening itu,” ujar Yan.
Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan kegagalan penerbitan sertifikasi dokter, melainkan dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organisasi.
“Bukan soal sertifikasi tidak keluar, tetapi penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan tupoksi,” tambah Mariany.