OJK Serahkan Tersangka Investree ke Kejari Jaksel

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 23 Januari 2026 | 07:09 WIB
OJK Serahkan Tersangka Investree ke Kejari Jaksel
Buronan Dugaan kasus penggelapan dana PT Investree Radhika Jaya, AAG.[OJK]
baca 10 detik
  • OJK menyerahkan dua tersangka PT IRJ, AAG dan APP, ke Kejari Jaksel terkait tindak pidana jasa keuangan pada 22 Januari 2026.
  • Perkara ini terkait penghimpunan dana ilegal dengan janji imbal hasil tetap selama periode 2017 hingga 2023.
  • Setelah DPO dan Red Notice, tersangka yang sempat di Qatar berhasil dipulangkan melalui koordinasi intensif lintas instansi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.

Salah satunya menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melaksanakan Tahap II, berupa penyerahan tersangka Sdr. AAG dan Sdr. APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender), yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sector jasa keuangan.

Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan Sdr. AAG dan Sdr. APP sebagai tersangka.

Ilustrasi OJK. [Antara]
Ilustrasi OJK. [Antara]

Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.

Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

baca juga

Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar.

Kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan sinergi yang erat dalam penyelesaian perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini.

Sinergi lintas kementerian/lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

Bisnis | Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:56 WIB

Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai

Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:12 WIB

Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024

Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:20 WIB

Gegara Tipu Daya Cinta, Uang Masyarakat Rp 49,19 Miliar Lenyap

Gegara Tipu Daya Cinta, Uang Masyarakat Rp 49,19 Miliar Lenyap

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2026 | 12:55 WIB

OJK Waspadai Efek Domino Operasi Militer AS di Venezuela terhadap Stabilitas Keuangan RI

OJK Waspadai Efek Domino Operasi Militer AS di Venezuela terhadap Stabilitas Keuangan RI

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:46 WIB

OJK Desak Perbankan Segara Tutup Ribuan Rekening Judi Online

OJK Desak Perbankan Segara Tutup Ribuan Rekening Judi Online

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:06 WIB

Terkini

Pemkot Pekanbaru Siapkan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Siswa Baru

Pemkot Pekanbaru Siapkan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Siswa Baru

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Apakah Bedak Saripohatji Masih Ada? Produk Legendaris untuk Cerahkan Wajah

Apakah Bedak Saripohatji Masih Ada? Produk Legendaris untuk Cerahkan Wajah

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Antara Which Is dan Secara: Cara Gen Z Tetap Gaul Tanpa Merusak Bahasa Ibu

Antara Which Is dan Secara: Cara Gen Z Tetap Gaul Tanpa Merusak Bahasa Ibu

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:00 WIB

6 Rekomendasi Sandal Jepit yang Tidak Gampang Putus saat Musim Hujan

6 Rekomendasi Sandal Jepit yang Tidak Gampang Putus saat Musim Hujan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:56 WIB

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto

Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:33 WIB

×