Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 30 Januari 2026 | 22:05 WIB
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
Penasihat Hukum Hogi Minaya,Teguh Sri Raharjo menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus kliennya, Hogi Minaya, Jumat (30/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan SKP2 pada Jumat (30/1/2026), mengakhiri perkara hukum Hogi Minaya secara final demi kepentingan hukum.
  • Klien tim penasihat hukum menerima penghentian kasus dengan lapang dan tidak berencana mengajukan tuntutan balik kepada pihak mana pun.
  • Aset milik Hogi berupa kendaraan yang sempat disita telah dikembalikan bersamaan dengan resmi diterbitkannya surat penghentian penuntutan.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Hogi Minaya memastikan kliennya menerima keputusan penghentian kasus dengan hati lapang. Kliennya dipastikan tidak berencana melayangkan tuntutan balik kepada pihak manapun.

Hal ini ditegaskan usai Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Jumat (30/1/2026) sore.

Penerbitan SKP2 itu menandai berakhirnya perkara hukum tersebut secara final demi kepentingan hukum.

"Tidak ada tuntutan balik, sudah legowo sekali," kata Penasihat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo saat ditemui wartawan Jumat malam.

Disampaikan Teguh bahwa penerbitan SKP2 ini sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI kemarin. Kesimpulan rapat tersebut mengkristalkan pandangan bahwa peristiwa yang dialami Hogi bukanlah sebuah tindak pidana.

Keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan ini memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum.

"Untuk perkaranya Mas Hogi saat ini, ini sudah selesai. Ini suratnya ada ya. Tadi ini berita acaranya juga ada, udah semua," ucapnya.

Selain kepastian hukum, hak milik Hogi berupa kendaraan yang sempat disita sebagai barang bukti juga telah dikembalikan. Pengembalian aset berupa mobil ini dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat penghentian penuntutan.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan mengenai kabar penonaktifan sementara Kapolresta Sleman sebagai buntut viralnya kasus ini, Teguh memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia menilai hal tersebut merupakan urusan internal institusi kepolisian.

baca juga

"Ya itu kan ranah dari pihak kepolisian sendiri ya. Dalam hal ini Kapolri atau Kapolda, beliau-beliau yang nantinya bisa memberikan keputusan seperti itu ya," tandasnya.

"Kalau kami kan sifatnya hanya terkait dengan selama ini penanganan perkara yang ada, kami katakanlah melakukan pembelaan-pembelaan kepada klien kami, ya secara proporsional saja," imbuhnya.

Foto: Penasihat Hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus kliennya, Hogi Minaya, Jumat (30/1/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?

Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?

Liks | Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:44 WIB

Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka

Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:35 WIB

Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret

Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:30 WIB

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Coreng Citra Polri Buntut Kasus Hogi Minaya

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Coreng Citra Polri Buntut Kasus Hogi Minaya

Video | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:11 WIB

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:28 WIB

Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!

Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:08 WIB

Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya

Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 10:37 WIB

Terkini

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×