Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik

Bangun Santoso | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Jum'at, 30 Januari 2026 | 22:05 WIB
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
Penasihat Hukum Hogi Minaya,Teguh Sri Raharjo menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus kliennya, Hogi Minaya, Jumat (30/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
  • Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan SKP2 pada Jumat (30/1/2026), mengakhiri perkara hukum Hogi Minaya secara final demi kepentingan hukum.
  • Klien tim penasihat hukum menerima penghentian kasus dengan lapang dan tidak berencana mengajukan tuntutan balik kepada pihak mana pun.
  • Aset milik Hogi berupa kendaraan yang sempat disita telah dikembalikan bersamaan dengan resmi diterbitkannya surat penghentian penuntutan.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Hogi Minaya memastikan kliennya menerima keputusan penghentian kasus dengan hati lapang. Kliennya dipastikan tidak berencana melayangkan tuntutan balik kepada pihak manapun.

Hal ini ditegaskan usai Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Jumat (30/1/2026) sore.

Penerbitan SKP2 itu menandai berakhirnya perkara hukum tersebut secara final demi kepentingan hukum.

"Tidak ada tuntutan balik, sudah legowo sekali," kata Penasihat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo saat ditemui wartawan Jumat malam.

Disampaikan Teguh bahwa penerbitan SKP2 ini sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI kemarin. Kesimpulan rapat tersebut mengkristalkan pandangan bahwa peristiwa yang dialami Hogi bukanlah sebuah tindak pidana.

Keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan ini memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum.

"Untuk perkaranya Mas Hogi saat ini, ini sudah selesai. Ini suratnya ada ya. Tadi ini berita acaranya juga ada, udah semua," ucapnya.

Selain kepastian hukum, hak milik Hogi berupa kendaraan yang sempat disita sebagai barang bukti juga telah dikembalikan. Pengembalian aset berupa mobil ini dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat penghentian penuntutan.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan mengenai kabar penonaktifan sementara Kapolresta Sleman sebagai buntut viralnya kasus ini, Teguh memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia menilai hal tersebut merupakan urusan internal institusi kepolisian.

"Ya itu kan ranah dari pihak kepolisian sendiri ya. Dalam hal ini Kapolri atau Kapolda, beliau-beliau yang nantinya bisa memberikan keputusan seperti itu ya," tandasnya.

"Kalau kami kan sifatnya hanya terkait dengan selama ini penanganan perkara yang ada, kami katakanlah melakukan pembelaan-pembelaan kepada klien kami, ya secara proporsional saja," imbuhnya.

Foto: Penasihat Hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus kliennya, Hogi Minaya, Jumat (30/1/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?

Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?

Liks | Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:44 WIB

Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka

Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:35 WIB

Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret

Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:30 WIB

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Coreng Citra Polri Buntut Kasus Hogi Minaya

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Coreng Citra Polri Buntut Kasus Hogi Minaya

Video | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:11 WIB

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:28 WIB

Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!

Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:08 WIB

Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya

Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 10:37 WIB

Terkini

Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis

Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:41 WIB

Bocor! Surat Rahasia Hamas ke Mojtaba Khamenei: Negara-negara Arab Mengkhianati Palestina

Bocor! Surat Rahasia Hamas ke Mojtaba Khamenei: Negara-negara Arab Mengkhianati Palestina

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:38 WIB

Sebut Negara Gagal, Donald Trump Sesumbar Bisa Lakukan Apa Saja pada Kuba

Sebut Negara Gagal, Donald Trump Sesumbar Bisa Lakukan Apa Saja pada Kuba

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:35 WIB

Menteri PPPA Beberkan Standar Transportasi Ramah Perempuan dan Anak Saat Mudik Lebaran 2026

Menteri PPPA Beberkan Standar Transportasi Ramah Perempuan dan Anak Saat Mudik Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:30 WIB

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 Triliun

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 Triliun

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:23 WIB

Update Kondisi Andrie Yunus: Luka Bakar 20 Persen, Penglihatan Mata Kanan Terganggu

Update Kondisi Andrie Yunus: Luka Bakar 20 Persen, Penglihatan Mata Kanan Terganggu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:20 WIB

Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen

Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:11 WIB

Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami

Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:09 WIB

Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup

Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:59 WIB

Kenapa Plastik Biodegradable Tak Selalu Cepat Terurai? Ini Temuan Terbarunya

Kenapa Plastik Biodegradable Tak Selalu Cepat Terurai? Ini Temuan Terbarunya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:58 WIB