Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik

Bangun Santoso | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Jum'at, 30 Januari 2026 | 22:05 WIB
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
Penasihat Hukum Hogi Minaya,Teguh Sri Raharjo menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus kliennya, Hogi Minaya, Jumat (30/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
  • Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan SKP2 pada Jumat (30/1/2026), mengakhiri perkara hukum Hogi Minaya secara final demi kepentingan hukum.
  • Klien tim penasihat hukum menerima penghentian kasus dengan lapang dan tidak berencana mengajukan tuntutan balik kepada pihak mana pun.
  • Aset milik Hogi berupa kendaraan yang sempat disita telah dikembalikan bersamaan dengan resmi diterbitkannya surat penghentian penuntutan.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Hogi Minaya memastikan kliennya menerima keputusan penghentian kasus dengan hati lapang. Kliennya dipastikan tidak berencana melayangkan tuntutan balik kepada pihak manapun.

Hal ini ditegaskan usai Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Jumat (30/1/2026) sore.

Penerbitan SKP2 itu menandai berakhirnya perkara hukum tersebut secara final demi kepentingan hukum.

"Tidak ada tuntutan balik, sudah legowo sekali," kata Penasihat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo saat ditemui wartawan Jumat malam.

Disampaikan Teguh bahwa penerbitan SKP2 ini sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI kemarin. Kesimpulan rapat tersebut mengkristalkan pandangan bahwa peristiwa yang dialami Hogi bukanlah sebuah tindak pidana.

Keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan ini memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum.

"Untuk perkaranya Mas Hogi saat ini, ini sudah selesai. Ini suratnya ada ya. Tadi ini berita acaranya juga ada, udah semua," ucapnya.

Selain kepastian hukum, hak milik Hogi berupa kendaraan yang sempat disita sebagai barang bukti juga telah dikembalikan. Pengembalian aset berupa mobil ini dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat penghentian penuntutan.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan mengenai kabar penonaktifan sementara Kapolresta Sleman sebagai buntut viralnya kasus ini, Teguh memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia menilai hal tersebut merupakan urusan internal institusi kepolisian.

"Ya itu kan ranah dari pihak kepolisian sendiri ya. Dalam hal ini Kapolri atau Kapolda, beliau-beliau yang nantinya bisa memberikan keputusan seperti itu ya," tandasnya.

"Kalau kami kan sifatnya hanya terkait dengan selama ini penanganan perkara yang ada, kami katakanlah melakukan pembelaan-pembelaan kepada klien kami, ya secara proporsional saja," imbuhnya.

Foto: Penasihat Hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus kliennya, Hogi Minaya, Jumat (30/1/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?

Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?

Liks | Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:44 WIB

Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka

Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:35 WIB

Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret

Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:30 WIB

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Coreng Citra Polri Buntut Kasus Hogi Minaya

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Coreng Citra Polri Buntut Kasus Hogi Minaya

Video | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:11 WIB

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:28 WIB

Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!

Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:08 WIB

Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya

Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 10:37 WIB

Terkini

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:09 WIB

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:50 WIB

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:34 WIB

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:18 WIB

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:03 WIB

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:57 WIB

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:48 WIB

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:45 WIB

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:42 WIB

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:31 WIB