Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal

Bangun Santoso

Jum'at, 30 Januari 2026 | 22:39 WIB
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. [Dok Polri]
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri, melalui Dittipideksus, menyelidiki dugaan pidana manipulasi saham atau praktik 'saham gorengan' terkait gejolak IHSG.
  • Gejolak pasar mencapai puncaknya akibat laporan MSCI yang menyoroti transparansi dan rendahnya saham beredar emiten Indonesia.
  • Polri sebelumnya telah menuntut pidana penjara 1 tahun 4 bulan terhadap pelaku manipulasi pasar modal pada kasus lama.

Suara.com - Pasar modal Indonesia diguncang prahara hebat. Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara drastis dalam sepekan terakhir tak hanya membuat investor ritel was-was, tetapi juga menyulut alarm bagi aparat penegak hukum.

Bareskrim Polri kini turun tangan untuk mendalami indikasi pidana serius di balik gejolak ini, dugaannya adalah adanya praktik 'saham gorengan'.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengonfirmasi tengah mengendus adanya permainan kotor yang merugikan publik secara masif.

"Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (30/1/2026).

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya memiliki rekam jejak dalam membongkar kasus serupa, membuktikan bahwa para 'bandar' saham tidak bisa tidur nyenyak.

Kasus Lama Terbongkar, Pelaku Dipenjara

Untuk menunjukkan keseriusannya, Bareskrim membeberkan salah satu kasus manipulasi pasar yang telah berhasil mereka usut tuntas.

Kasus ini menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan seorang 'orang dalam' dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu, yang saat itu menjabat Kanit Evaluasi dan Pemantauan.

Kasus tersebut, kata dia, kini telah inkrah dan keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.

baca juga

Kasus ini menjadi preseden buruk sekaligus bukti nyata bahwa praktik lancung di pasar modal benar-benar ada dan melibatkan berbagai pihak.

Laporan MSCI Jadi Pemicu Panic Selling?

Gejolak pasar mencapai puncaknya pada Rabu lalu, saat IHSG ditutup terjun bebas hingga 659,67 poin atau anjlok 7,35 persen.

Aksi jual massal atau panic selling ini dipicu oleh pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait proses review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa laporan MSCI tersebut menyoroti isu krusial terkait transparansi pasar saham Indonesia dan rendahnya tingkat saham yang beredar di publik (floating) pada sejumlah emiten.

Laporan ini seolah membuka kotak pandora, memicu spekulasi adanya praktik manipulasi harga saham yang selama ini tersembunyi.

Meskipun begitu, Purbaya berusaha menenangkan pasar yang bergejolak. Ia meyakini bahwa guncangan ini hanya bersifat sementara dan perusahaan-perusahaan Indonesia mampu berbenah untuk memenuhi standar global.

"Ini hanya syok sesaat. Jadi pasti perusahaan-perusahaan itu akan bisa memenuhi syarat MSCI dan akan bisa masuk ke indeksnya MSCI maupun ya saham yang boleh diinvestasi oleh perusahaan-perusahaan asing global gitu," ujar Purbaya.

Meski sempat pulih tipis dan ditutup menguat 1,18 persen pada Jumat sore, bayang-bayang investigasi Bareskrim terhadap dugaan mafia 'saham gorengan' masih menyelimuti pasar. Para investor kini menanti dengan cemas, siapa dalang di balik anjloknya pasar dan apakah keadilan akan ditegakkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Para Bos OJK Mundur Berjamaah, Kini Giliran Mirza Adityaswara

Para Bos OJK Mundur Berjamaah, Kini Giliran Mirza Adityaswara

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:28 WIB

Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian

Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:10 WIB

Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI

Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 17:54 WIB

Pasar Mulai Tenang, IHSG Menggeliat 1,8%

Pasar Mulai Tenang, IHSG Menggeliat 1,8%

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 17:21 WIB

Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas

Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:07 WIB

OJK Sambut Keingingan Danantara untuk Jadi Pemegang Saham PT BEI

OJK Sambut Keingingan Danantara untuk Jadi Pemegang Saham PT BEI

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:44 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×