Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 02 Februari 2026 | 14:08 WIB
Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul
Rekaman CCTV detik-detik eks Sekjen Pordasi DKI dibuang ke Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY, pada Rabu (28/1/2026). (Dok: Istimewa).
baca 10 detik
  • Herlan Matrusdi, mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta, meninggal setelah disekap dan dianiaya rekan bisnisnya di Yogyakarta.
  • Motif pembunuhan ini dipicu sengketa utang piutang senilai Rp 1,2 miliar terkait bisnis travel umrah yang gagal.
  • Polres Bantul menetapkan dua tersangka, RM dan FM, yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari keterangan tersangka, Bayu menyebut RM sudah melakukan kekerasan berupa pemukulan pada Jumat (16/1/2026). Saat itu korban dipukul pasa bagian pelipis, pipi dengan tangan kosong dan juga ditendang.

Kemudian kekerasan dilanjutkan pada tanggal (18/1/2026). Saat itu tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan Matrusdi ke arah kepala.

"Di tanggal 21 Januari, tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan Matrusdi karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan," tandasnya.

Puncak penganiayaan terjadi pada Senin (26/1/2026) di sebuah homestay wilayah Sleman sebelum korban dibuang pada tanggal 27 Januari 2026.

Berdasarkan rekaman CCTV yang telah dikalibrasi polisi, terlihat para pelaku memasukkan korban ke dalam bagasi mobil Avanza sewaan berplat nomor AB 1767 AR. Saat itu, kondisi korban dinyatakan masih bernyawa namun sudah sangat kritis.

"Pengakuan dari tersangka, untuk korban pada saat itu masih hidup. Tetapi memang kondisinya sudah kritis," kata Kapolres.

Baru kemudian korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput di lokasi dengan kondisi sudah tidak bernyawa pada Rabu (28/1/2026) sekira pukul 07.30 WIB.

Hasil Visum dan Ancaman Hukuman

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan medis terhadap jenazah korban. Hasil otopsi lengkap masih menunggu waktu sekitar sepuluh hari.

baca juga

Namun dari pemeriksaan luar menunjukkan adanya luka fatal akibat benda tumpul yang diduga kuat menjadi penyebab kematian.

"Tetapi berdasarkan visum luar, diperoleh adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul yang berada di dada korban yang mengakibatkan patahnya tulang iga secara berurutan, dan memar di serambi jantung," papar Bayu.

Polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara jelas.

Selain itu polisi saat ini tengah mendalami permintaan donasi duka cita untuk korban. Pesan berantai itu sempat beredar sebelum korban HM ditemukan tewas di Gumuk Pasir, Bantul.

"Sempat ada broadcast message. Jadi ada melalui WA, penyampaian melalui WA terhadap keluarga korban, terhadap orang-orang di lingkungan teman korban yang menyatakan hari Jumat korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Bayu bilang pesan terkait kematian korban itu dikirim untuk menggalang dana duka cita.

"Jadi ada permintaan donasi untuk penggalangan ucapan duka cita dan ini rekening atas nama korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polres Bantul.

"Untuk ancaman hukuman terkait pasal yang disangkakan, Pasal 458 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 262 ayat 1 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC

Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:11 WIB

Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat

Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:25 WIB

Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk

Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 12:02 WIB

Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji

Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 10:21 WIB

Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung

Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 17:52 WIB

Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah

Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 11:25 WIB

Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas

Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 23:10 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×