Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum

Bangun Santoso

Senin, 02 Februari 2026 | 19:58 WIB
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. (bidik layar video Podcast di channel Youtube akademisi Rhenald Kasali)
baca 10 detik
  • Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengkritik penegakan hukum Indonesia tergerus populisme hukum berakar dari politik.
  • Populisme hukum membuat penegakan hukum fokus pada sensasi dan dukungan publik, mengabaikan supremasi hukum.
  • Hamdan mencontohkan kasus Pertamina, mengkritik penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara yang tidak prosedural.

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengkritik kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini. Dia menilai prinsip rule of law (prinsip superemasi) mulai tergerus oleh fenomena "populisme hukum".

Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva dalam sebuah Podcast di channel Youtube akademisi Rhenald Kasali. Hamdan mengatakan fenomena tersebut berakar dari populisme politik yang kini merambah ke ranah hukum.

Menurutnya, hukum seharusnya berfungsi sebagai tools of justice, alat untuk menegakkan keadilan, bukan berubah menjadi tools of politics demi memperoleh dukungan masyarakat.

"Saya melihat begini, Prof. Jadi rusaknya prinsip-prinsip rule of law dalam penegakan hukum. Ini rusak oleh apa? Pertama, apa yang berkembang sekarang termasuk kekhawatiran saya adalah populisme penegakan hukum. Itu bersumber dari populisme politik. Yang penting bagaimana mendapatkan tepuk tangan dari rakyat," kata Hamdan dikutip Senin (2/2/2026).

"Jadi kebenaran tidak lagi menjadi isu yang paling pokok, rule of law tidak menjadi isu yang paling pokok, tapi bagaimana populisme dan tepuk tangan ini diperoleh. Itu persoalan besar," sambungnya.

Dia mencontohkan praktik menampilkan tumpukan uang sitaan secara masif ke publik. Menurutnya, pendekatan semacam itu berpotensi membangun sensasi alih-alih memperkuat kepercayaan terhadap proses hukum yang berkeadilan.

"Padahal orang semua tahu, itu uang bisa ditunjukkan jumlahnya berapa. Tidak perlu ditayangkan jumlah yang begitu besar. Itu termasuk pendekatan populisme hukum," ucap Hamdan.

Hamdan sependapat dengan pernyataan mantan pimpinan KPK Amin Sunaryadi yang menyebut lembaga penegak hukum berisiko berubah dari law enforcement agency menjadi law entertainment agency.

“Saya setuju, itu sama. Itu sama berkaitan dengan populisme dalam penegakan hukum,dan ini berbahaya,” ujarnya.

baca juga

Dia mengakui publik tentu senang ketika aparat berhasil mengungkap kasus besar. Namun, Hamdan menekankan bahwa keberhasilan tersebut tetap harus diuji melalui prosedur hukum yang ketat.

"Nah rata-rata, ambil dulu, tangkap dulu, tersangkakan dulu, sementara prosedur rule of law-nya tidak jalan," ucapnya.

Dalam diskusi tersebut, Hamdan menyinggung kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina (Persero) yang disebut merugikan negara Rp285,18 triliun.

Kasus ini menjerat Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan hingga pihak swasta Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Di mana, narasi yang dibangun di awal adalah terkait pengoplosan BBM. Hal itu memicu reaksi publik luas hingga berdampak pada kepercayaan konsumen kepada Pertamina.

"Tentu rakyat senang. Akhirnya apa yang terjadi? Terjadi oplosan di Pertamina dan semua rakyat tidak suka dengan Pertamina dan bahkan tidak mau beli di pom bensin Pertamina. Jadi Pertamina... pom bensin Pertamina jadi kosong, Pak. Jadi karena terjadi oplosan yang merugikan keuangan negara, uang rakyat. Itu yang ada di dakwaan," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suara.com akan Gelar Seminar Nasional tentang Profesionalisme Penegakan Hukum dan Iklim Usaha

Suara.com akan Gelar Seminar Nasional tentang Profesionalisme Penegakan Hukum dan Iklim Usaha

News | Senin, 02 Februari 2026 | 12:15 WIB

OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan

OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan

News | Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:31 WIB

Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun

Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 14:33 WIB

Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina

Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 19:51 WIB

Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi

Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 19:26 WIB

Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis

Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis

Your Say | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:05 WIB

Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial

Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:03 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×