- Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dicegah memberi pernyataan media usai sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
- Kuasa hukum menganggap pengawalan ketat jaksa membatasi hak terdakwa menyampaikan pandangan tentang proses persidangan.
- Kerry Adrianto Riza melalui surat menyatakan bukan pengusaha minyak dan saksi tidak mendukung dakwaan jaksa.
Suara.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza diduga tidak diberikan kesempatan oleh petugas kejaksaan untuk memberikan pernyataan langsung kepada awak media.
Momen itu terjadi di sela persidangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kerry dikawal ketat pihak kejaksaan yang membuatnya terus berjalan cepat menuju ruang tahanan. Padahal, sejumlah wartawan menunggu untuk meminta keterangan Kerry.
Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva menyatakan hal itu membatasi hak kliennya sebagai terdakwa untuk memberikan pendapat dan pandangan mengenai proses persidangan.
"Jaksa langsung kawal terdakwa ke bawah, jadi artinya tidak boleh berdiri di sini untuk doorstop pada media," kata Hamdan kepada wartawan.
"Ini sebenarnya hak terdakwa yang dilindungi. Lagi pula ini kan dalam pengawasan hakim. Jaksa hanya menghadirkan, kewajiban jaksa hanya menghadirkan terdakwa saja dalam persidangan," sambungnya.
Dia menyebut sebelumnya tidak pernah ada masalah seperti itu dalam persidangan lain. Kejadian ini menjadi sorotan lantaran hak Kerry sebagai terdakwa dibatasi.
Lagi pula, kata Hamdan, masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi. Hal itu telah dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.
"Itu hak dilindungi oleh undang-undang, hak dilindungi oleh konstitusi ya, untuk memberi kesempatan siapa pun penasihat hukum atau terdakwa untuk memberikan pendapat dan pandangannya mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung," pungkasnya.
Baca Juga: Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Besar karena Sewa Kapal Miliknya
Sementara itu kuasa hukum Kerry lainnya, Heru Widodo membacakan surat yang ditulis kliennya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Selemba. Dalam surat itu Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
"Teman-teman, saya ini bukan pengusaha minyak. Saya tidak pernah menjual minyak ke Pertamina. Usaha saya adalah logistik, yaitu pergudangan dan transportasi," kata Heru saat membacakan surat Kerry.
"Saya ini dakwaannya terkait usaha logistik saya, bukan atas jual beli minyak maupun minyak oplosan," sambungnya.
Kerry menegaskan tidak ada satu saksi pun yang telah dihadirkan di persidangan, menyebutkan keterlibatan dirinya sebagaimana tuduhan jaksa.
"Sampai hari ini, semua saksi yang dihadirkan telah tegas menyatakan bahwa mereka tidak tahu dan tidak ada keterlibatan saya atas tuduhan yang ada di dalam dakwaan kepada saya," ucapnya.
Kerry meminta masyarakat untuk kritis dalam menerima informasi dan menekankan pentingnya mengikuti persidangan.