- KPK mewajibkan Warga Negara Asing direksi BUMN menyerahkan LHKPN tahun pelaporan 2025 guna akuntabilitas aset.
- Posisi direksi BUMN otomatis menjadikan WNA sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan.
- KPK menyediakan koordinasi bagi direksi asing yang mengalami kendala teknis dalam pengisian sistem e-LHKPN.
“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” katanya.
Sorotan pada Direksi Baru Garuda Indonesia
Salah satu BUMN yang kini menjadi pusat perhatian terkait penggunaan jasa tenaga ahli asing di level direksi adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Maskapai pembawa bendera bangsa ini baru saja merombak jajaran manajemennya melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 15 Oktober 2025.
Dua nama besar muncul dalam jajaran direksi tersebut, yakni Balagopal Kunduvara yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Keduanya merupakan sosok kawakan di industri penerbangan global. Balagopal Kunduvara sebelumnya memiliki rekam jejak mentereng sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines pada periode 2021-2025.
Sementara itu, Neil Raymond Mills bukan orang baru di dunia restrukturisasi maskapai. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited pada 2022-2025, serta memegang posisi kunci sebagai Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines pada 2024-2025.
Kehadiran mereka diharapkan mampu membawa Garuda Indonesia terbang lebih tinggi secara finansial, namun di sisi lain, mereka kini terikat pada kewajiban hukum Indonesia untuk melaporkan seluruh asetnya ke KPK.
KPK juga menyoroti tingkat kepatuhan secara umum yang dianggap masih jauh dari ideal. Berdasarkan data terbaru, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026.
Baca Juga: KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
Angka itu menjadi alarm bagi seluruh instansi pemerintah dan BUMN untuk lebih proaktif dalam mengingatkan jajarannya.
Rendahnya angka kepatuhan ini disayangkan oleh KPK, mengingat LHKPN adalah instrumen deteksi dini terhadap potensi tindak pidana korupsi.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujarnya.