- Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, diperiksa intensif Polda NTB terkait dugaan jaringan peredaran narkoba.
- Polda NTB mengamankan AKP Malaungi pada Selasa (3/2) dan menggeledah ruang kerjanya menemukan barang bukti narkoba.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Bripka Karol yang telah ditetapkan tersangka beserta jaringannya.
Terkait kondisi fisik dan hasil tes urine AKP Malaungi, publik masih menunggu informasi resmi. Hingga berita ini diturunkan, Kombes Pol Muhammad Kholid belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil tes urine terhadap AKP Malaungi yang saat ini telah diamankan di Mapolda NTB.
Pengembangan dari Kasus Bripka Karol
Terbongkarnya dugaan keterlibatan AKP Malaungi merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan bawahannya. Ditresnarkoba Polda NTB terlebih dahulu menangkap Bripka Karol, yang juga merupakan anggota Polres Bima Kota.
Bripka Karol tidak ditangkap sendirian. Ia diamankan bersama istrinya yang berinisial N, serta dua orang dekatnya yang diduga ikut membantu menjalankan bisnis gelap tersebut.
Penangkapan Bripka Karol inilah yang menjadi "kotak pandora" bagi terungkapnya dugaan keterlibatan sang atasan, AKP Malaungi.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj, dalam keterangan sebelumnya telah memaparkan status hukum Bripka Karol.
Ia menegaskan bahwa Bripka Karol beserta istri dan dua rekannya kini telah menyandang status sebagai tersangka.
Bripka Karol dan istrinya diduga menjadi aktor intelektual sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima.
Peran dua rekan lainnya disebut membantu dalam proses distribusi atau peredaran di lapangan. Kelompok ini disinyalir memiliki jaringan yang cukup rapi sebelum akhirnya terendus oleh tim Polda NTB.
Baca Juga: Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
Barang Bukti Sabu dan Uang Puluhan Juta Rupiah
Skala peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota Polres Bima Kota ini tergolong signifikan. Dari tangan Bripka Karol dan jaringannya, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram.
Jumlah itu cukup besar untuk ukuran peredaran di tingkat kota dan berpotensi merusak ratusan generasi muda.
Selain narkoba, polisi juga menyita aset yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan. Uang tunai sebesar Rp88,8 juta turut diamankan oleh petugas. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu-sabu yang dilakukan oleh jaringan Bripka Karol.