KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan

Jum'at, 06 Februari 2026 | 21:30 WIB
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
KPK menyita sejumlah barang bukti di beberapa lokasi saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kamis (6/2/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah Kantor Bea Cukai serta rumah tiga tersangka kasus suap importasi barang pada Jumat, 6 Februari 2026.
  • KPK menahan lima dari enam tersangka korupsi importasi Bea Cukai mulai 5 Februari 2026.
  • Tersangka diduga memanipulasi parameter jalur impor agar barang PT BR lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai dan rumah tiga tersangka.

Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pada pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Adapun rumah tersangka yang digeledah ialah milik Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Pemilik PT BR (Blueray) John Field (JF).

“Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Budi belum bisa mengungkapkan jumlah uang tunai yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Adapun enam tersangka tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).

Tersangka lainnya ialah Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5–24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan

Kemudian, satu tersangka lain, yaitu Pemilik PT BR (Blueray) John Field (JF) belum ditahan karena dia melarikan diri sehingga masih dalam proses pencarian.

“Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ucap Asep.

Dia menjelaskan bahwa pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John, Andri, serta Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

“Selanjutnya, FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep.

Kemudian, lanjut dia, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI