KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:10 WIB
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT pada Jumat (6/2/2026) terkait suap pengurusan sengketa lahan.
  • Penangkapan terjadi setelah staf keuangan PT KD menyerahkan uang Rp 850 juta di Tapos, Depok, setelah sempat terjadi pengejaran.
  • Suap Rp 850 juta diduga untuk percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi yang dimenangkan PT KD.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan uang sebesar Rp 850 juta dalam sebuah tas ransel warna hitam pada operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Dea)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan uang sebesar Rp 850 juta dalam sebuah tas ransel warna hitam pada operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Dea)

Dia menyebut KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan terhadap seorang hakim sebagaimana Pasal 101 KUHAP 2026.

Adapun dalam konstruksi perkaranya, Asep menjelaskan bahwa pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.

“Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD,” tutur Asep.

“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” tambah dia.

Dalam perkembangannya, Eka dan Bambang meminta Yohansyah menjadi ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.

Asep mengungkapkan bahwa Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar oleh Eka dan Bambang kepada pihak PT KD. Fee tersebut diduga untuk percepatan penanganan eksekusi.

Pihak PT KD menyampaikan keberatan untuk memberikan uang Rp 1 miliar. Berliana dan Yohansyah kemudian bersepakat besaran fee untuk percepatan eksekusi sebanyak Rp 850 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok

Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 06:11 WIB

KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta

KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 23:25 WIB

Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok

Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 21:34 WIB

KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan

KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 21:30 WIB

Kepala Pajak Banjarmasin Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Akui Terima Janji Suap

Kepala Pajak Banjarmasin Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Akui Terima Janji Suap

Video | Jum'at, 06 Februari 2026 | 20:00 WIB

Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam

Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 17:31 WIB

Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok

Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 15:52 WIB

Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK

Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 14:34 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB